KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Jajaran Polres Bogor, Jawa Barat, menangkap enam pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal di Jalan Raya Cilebut, Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Adapun tiga pelaku di antaranya adalah anak di bawah umur, yakni I, AS, dan MRS. Sedangkan untuk pelaku lainnya adalah MA (21), SK (19), dan ZAF (22).
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, bahwa keenam pelaku ditangkap setelah membegal seorang pengendara yang sedang berhenti di pinggir jalan di wilayah Sukaraja pada Rabu (2/3/2022) pukul 00.10 WIB.
Baca juga: Begal 2 Pelajar SMP di OKU Timur, Seorang Petani Ditembak Polisi
Awalnya para pelaku sedang nongkrong sambil minum-minuman keras. Ketiga pelaku lainnya lalu keluar membeli minuman.
Dalam perjalan, mereka melihat korban yang sedang berhenti di pinggir jalan lalu pelaku turun langsung mengancam korbannya.
"Peran komplotan begal ini masing-masing ada yang membawa kendaraan, senjata tajam pedang, lalu ada peran sebagai eksekutor," kata Iman saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Groundbreaking Proyek Skybridge di Stasiun Bojonggede Bogor Direncanakan April 2022
Adapun modus mereka dengan menakut-nakuti korban menggunakan pistol korek.
Namun, saat itu korban melakukan perlawanan sehingga dibacok sebanyak tiga kali di bagian kepala, lengan dan bahu belakang.
Para pelaku kemudian mengambil barang-barang milik korban. Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan korban yang sudah tergeletak di pinggir jalan.
"Awalnya mau begal motor, tapi karena ada perlawanan itu akhirnya hanya hp milik korban saja yang diambil," kata Iman.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka ini menyampaikan sudah melakukan perbuatannya berulang kali di wilayah Kabupaten Bogor.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam beserta ponsel hasil curian.
Polisi mengungkapkan bahwa penadah hasil curian itu adalah ketiga anak di bawah umur tersebut.
"Kalau tiga orang lainnya berperan sebagai penadah. Mereka berstatus sebagai anak," ujarnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 480 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 12 tahun penjara.
"Untuk pelaku I, AS, dan MRS sudah dilakukan pemeriksaan dari A Bogor. Dan ketiga pelaku tersebut tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor. Berkas perkara saat ini sedang disusun untuk selanjutnya dikirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," jelas Iman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.