Sebelumnya, kata Riswanto, ribuan kapal eks cantrang diminta kembali berlabuh sebelum waktunya oleh Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk mengurus perizinan peralihan alat tangkap.
"Sebelumnya kapal nelayan diminta mengganti alat cantrang menjadi jaring tarik berkantong atau JTK," kata Riswanto.
Menurut Riswanto, hal itu juga menunjukkan komitmen para nelayan dengan keputusan pengurusan perizinan peralihan dari cantrang menjadi JTK oleh PSDKP.
Baca juga: Tagih Janji Ganjar, Nelayan Tegal Sebut Sedimentasi Kali Bacin Kian Parah Sampai Makan Korban Jiwa
Kendati sempat terdapat beberapa kendala yang dialami para nelayan, sebelum akhirnya menerima SIPI.
Di antaranya harus menunggu dokumen dari otoritas Kesyahbandaran dan KSOP, terkait perubahan ukuran mesin.
"Dokumen itu dibutuhkan untuk mengajukan perizinan kepada Tim KKP yang saat ini masih berada di Kota Bahari, hingga 18 Maret 2022. Semoga prosesnya bisa lebih cepat dan mudah," pungkas Riswanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.