KEEROM, KOMPAS.com- Larangan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) resmi dibelakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Keerom sejak Rabu (09/03/2022) melalui Instruksi Bupati Keerom.
Larangan ini mendapatkan tanggapan dari masyarakat adat di negeri tapal batas tersebut.
Baca juga: Peredaran Miras di Keerom Resmi Dilarang
Ketua Dewan Adat Keerom, Servo Tuamis mengungkapkan bahwa pihak masyarakat adat menyambut baik aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemkab, terkait pelarangan peredaran miras di Kabupaten Keerom.
“Kami menyambut baik jika peraturan yang dibuat itu positif untuk melarang peredaran miras, terutama miras lokal (milo) di Keerom,” ungkapnya saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon selulernya, Kamis (10/03/2022).
Menurut Servo, selama ini yang menjadi kerawanan adalah produksi minuman lokal (milo) yang sebenarnya tidak memiliki izin dan standar kesehatan serta berbahaya bagi kehidupan masyarakat Keerom.
“Kami mendukung kebijakan Bupati untuk melarang peredaran miras di Keerom, terutama milo yang sebenarnya berbahaya bagi kehidupan masyarakat kita sendiri,” tuturnya.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Terpidana Korupsi Disdik Kabupaten Keerom, Diringkus Saat Bangun Tidur
Servo mengakui bahwa dampak dari mengonsumsi miras lokal (milo) sangat berpengaruh terhadap dunia pendidikan.
Banyak anak-anak berusia sekolah yang terjerumus usai mengonsumsi miras.
“Kita bisa lihat pengaruh miras memberikan dampak terhadap pendidikan anak-anak kita di Keerom. Mereka tidak bisa sekolah dengan baik karena sudah terpengaruh dengan miras,” ujar dia.
Baca juga: Gempa M 5,3 Guncang Keerom, Getarannya Terasa hingga Jayapura