KEEROM, KOMPAS.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Keerom, Papua secara resmi melarang peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di negeri tapal batas.
Pelarangan miras ini berdasarkan Surat Instruksi Bupati Keerom Nomor 188.5/421/BUP/Tahun 2022 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Wilayah Kabupaten Keerom yang dikeluarkan sejak Rabu (09/03/2022).
Baca juga: Kronologi Penangkapan Terpidana Korupsi Disdik Kabupaten Keerom, Diringkus Saat Bangun Tidur
Dalam surat instruksi bupati ini terdapat sembilan poin yang disampaikan untuk melarang peredaran miras di Keerom, yaitu:
Pertama, melarang atau tidak merekomendasikan produksi, peredaran dan penjualan minuman beralkohol jenis apapun yang memabukkan di seluruh wilayah Kabupaten Keerom.
Kedua, kepala distrik dan kepala kampung wajib melakukan langkah-langkah pengendalian dan pengawasan ketat terhadap peredaran dan penjualan miras pada masing-masing wilayah kerja distrik dan kampung.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Terpidana Korupsi Disdik Kabupaten Keerom, Diringkus Saat Bangun Tidur
Ketiga, setiap orang atau badan usaha dilarang memproduksi minuman lokal (milo), memasukan, menjual dan mengedarkan minuman beralkohol dalam bentuk dan/atau kemasan apapun dari luar daerah untuk diperdagangkan di wilayah Kabupaten Keerom.
Keempat, agar setiap orang pribadi maupun kelompok dilarang memasuki wilayah Kabupaten Keerom dan atau tempat umum dalam kondisi dipengaruhi oleh minuman beralkohol.
Kelima, melakukan pengendalian dan pengawasan ketat terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol jenis apapun di seluruh wilayah Kabupaten Keerom.
Baca juga: 9 Tahun Jadi Buronan, Terpidana Korupsi Dinas Pendidikan Kabupaten Keerom Ditangkap di Bali