Salin Artikel

Dewan Adat Dukung Pelarangan Peredaran Miras di Keerom, Papua

Larangan ini mendapatkan tanggapan dari masyarakat adat di negeri tapal batas tersebut.

Tanggapan dewan adat

Ketua Dewan Adat Keerom, Servo Tuamis mengungkapkan bahwa pihak masyarakat adat menyambut baik aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemkab, terkait pelarangan peredaran miras di Kabupaten Keerom.

“Kami menyambut baik jika peraturan yang dibuat itu positif untuk melarang peredaran miras, terutama miras lokal (milo) di Keerom,” ungkapnya saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon selulernya, Kamis (10/03/2022).

Menurut Servo, selama ini yang menjadi kerawanan adalah produksi minuman lokal (milo) yang sebenarnya tidak memiliki izin dan standar kesehatan serta berbahaya bagi kehidupan masyarakat Keerom.

“Kami mendukung kebijakan Bupati untuk melarang peredaran miras di Keerom, terutama milo yang sebenarnya berbahaya bagi kehidupan masyarakat kita sendiri,” tuturnya.

Dampak miras

Servo mengakui bahwa dampak dari mengonsumsi miras lokal (milo) sangat berpengaruh terhadap dunia pendidikan.

Banyak anak-anak berusia sekolah yang terjerumus usai mengonsumsi miras.

“Kita bisa lihat pengaruh miras memberikan dampak terhadap pendidikan anak-anak kita di Keerom. Mereka tidak bisa sekolah dengan baik karena sudah terpengaruh dengan miras,” ujar dia.


Tak hanya di dunia pendidikan, lebih lanjut Servo mengatakan, pengaruh miras juga memberikan dampak terhadap kesehatan anak-anak di Keerom.

Kesehatan mereka sejak remaja dan pemuda sudah terganggu akibat miras.

“Banyak anak-anak muda yang kesehatannya terganggu. Padahal masa depan mereka masih panjang, tetapi karena miras justru membuat kesehatan mereka terganggu dan tidak bisa berbuat apa-apa,” tuturnya.

Selain itu, Servo menyampaikan, dampak miras yang selama ini masih terjadi adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Di mana pengaruh miras membuat keharmonisan di dalam keluarga sering terganggu dan tidak dapat berjalan dengan baik.

“Di dalam kehidupan keluarga juga sering terjadi bentrok, karena pengaruh miras. Kami mendukung jika miras di Keerom harus dilarang,” ujarnya.

Ikut mengawasi

Sementara itu, Wakil Sekretaris Dewan Adat Keerom, Raimon May mendukung kebijakan yang dilakukan oleh Bupati Keerom untuk melarang peredaran miras, terutama miras lokal (milo) di Keerom.

Tak hanya mendukung, kata Raimon pihaknya bersama seluruh Dewan Adat Keerom akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pemkab.

Sehingga mereka dapat ikut bersama-sama melakukan pengawasan terhadap peredaran miras di Keerom.

“Kami mendukung 100 persen kebijakan ini dan kami dari masyarakat adat akan ikut mengawasi pelarangan miras di Keerom,” katanya secara terpisah.

Raimon menjelaskan, selama ini miras lokal (milo) telah meresahkan kehidupan masyarakat, baik pendidikan, kesehatan dan kehidupan keluarga di dalam rumah tangga.

Oleh karena itu, Raimon memberikan apresiasi terhadap kebijakan yang dilakukan Pemkab Keerom dalam rangka menyelamatkan kehidupan orang asli di Keerom.

“Dengan pelarangan miras, maka ke depan kehidupan orang asli Keerom akan lebih baik lagi dan dapat membangun kehidupan yang lebih baik tanpa miras,” ujarnya.

Raimon yakin dengan adanya masyarakat adat di masing-masing kampung dan distrik akan dapat membantu Pemkab untuk melakukan sosialisasi tentang pelarangan miras dan bahaya miras bagi kehidupan generasi muda di Keerom.

“Dengan adanya dukungan masyarakat adat, maka kami akan bersama-sama Pemkab untuk mengawasi peredaran miras di Keerom, terutama di kampung-kampung,” ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/10/141125878/dewan-adat-dukung-pelarangan-peredaran-miras-di-keerom-papua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke