Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Kurir dan Pengguna Sabu Ditangkap, Dua di Antaranya Positif Covid-19

Kompas.com - 08/03/2022, 16:48 WIB
Dian Ade Permana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Dua dari tujuh orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Semarang diketahui positif Covid-19. Mereka menjalani isolasi sehingga tak dihadirkan dalam rilis, Selasa (8/3/2022).

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA mengatakan, ketujuh tersangka tersebut ditangkap dalam Operasi Bersinar Candi 2022.

Baca juga: Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Tambora, 43 Gram Paket Sabu Diamankan

"Kita menargetkan ungkap empat kasus. Namun dalam perjalanannya ada enam kasus dengan tujuh tersangka yang ditangkap. Barang bukti sabu yang diamankan total seberat 10,54 gram," jelasnya.

Yovan mengatakan modus yang dilakukan para pelaku tersebut seragam meski mereka berbeda jaringan.

"Mereka masih kategori pemakai dan kurir, belum ada yang bandar. Ini masih penyelidikan untuk mengungkap bandar yang mengendalikan peredaran sabu," jelasnya.

Dikatakan, Kabupaten Semarang menjadi sasaran daerah peredaran sabu karena memiliki banyak tempat hiburan dan wisata. "Kita tidak bisa bergerak sendiri, sehingga butuh dukungan elemen lain untuk memberantas peredaran narkoba," kata Yovan.

Dia mengatakan, selain penegakan hukum juga dilakukan pendekatan preventif dengan melakukan sosialiasi ke sekolah dan komunitas masyarakat lain.

"Ini kan bahaya, sabu satu gram harganya Rp 900.000, jika mereka tak bekerja bisa mencuri, merampok, menggadaikan barang. Jadinya kriminal semua," tegasnya.

Kasat Narkoha Polres Semarang, Iptu M. Aditya Perdana mengungkapkan tersangka yang ditangkap adalah Ipung Pia Banan (35) warga Temanggung, Winarto (36) warga Kabupaten Semarang. Selanjutnya Zefanya Wardana Saputra dan Abel Yukawijaya, keduanya warga Kota Salatiga.

Selanjutnya, Musrakim (29) warga Kabupaten Pekalongan, Muhadi (33) warga Kabupaten Semarang, dan Rudi Sugiyarto (30) warga Kabupaten Semarang.

"Mereka dijerat Pasal 112 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Aditya.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 112 Kilogram Sabu, Sitaan dari 17 Tersangka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Gudang BBM di Lampung, Api Sempat Menyambar Mobil Pemadam

Kebakaran Gudang BBM di Lampung, Api Sempat Menyambar Mobil Pemadam

Regional
Heboh Perampokan Klinik Kecantikan di Padang, Hoaks untuk Konten Medsos

Heboh Perampokan Klinik Kecantikan di Padang, Hoaks untuk Konten Medsos

Regional
Jadi Bakal Calon Gubernur Banten, Dimyati Janji Gratiskan Pendidikan TK sampai S3

Jadi Bakal Calon Gubernur Banten, Dimyati Janji Gratiskan Pendidikan TK sampai S3

Regional
Suami di Bogor Pukul Istri Usai Disusul dan Disuruh Pulang Saat Nongkrong

Suami di Bogor Pukul Istri Usai Disusul dan Disuruh Pulang Saat Nongkrong

Regional
Duel Berujung Maut Dua Pria di Bogor, Korban Dianiaya Sempat Minta Tolong Warga

Duel Berujung Maut Dua Pria di Bogor, Korban Dianiaya Sempat Minta Tolong Warga

Regional
Presiden Jokowi Akan Panen Raya Jagung di Sumbawa, 710 Personel Keamanan Disiagakan

Presiden Jokowi Akan Panen Raya Jagung di Sumbawa, 710 Personel Keamanan Disiagakan

Regional
Buruh Semarang Mengeluh 'Terlindas' Gaji Rendah dan Tingginya Biaya Pendidikan Anak

Buruh Semarang Mengeluh "Terlindas" Gaji Rendah dan Tingginya Biaya Pendidikan Anak

Regional
Anak Punk Tewas Terlindas Saat Cegat Truk di Magelang

Anak Punk Tewas Terlindas Saat Cegat Truk di Magelang

Regional
KKB Bakar Gedung SD di Intan Jaya

KKB Bakar Gedung SD di Intan Jaya

Regional
Komplotan di Palembang Jual 50.000 Nomor WhatsApp ke China dan Pakai buat Judi 'Online'

Komplotan di Palembang Jual 50.000 Nomor WhatsApp ke China dan Pakai buat Judi "Online"

Regional
Gempa M 4,9 Guncang Rote Ndao, NTT

Gempa M 4,9 Guncang Rote Ndao, NTT

Regional
Tak Ada Demo, Hari Buruh di Banyumas Diisi dengan Senam dan Bagi-bagi Hadiah

Tak Ada Demo, Hari Buruh di Banyumas Diisi dengan Senam dan Bagi-bagi Hadiah

Regional
PKB Semarang Buka Pendaftaran Pilkada 2024, Lima Nama Sudah Antre

PKB Semarang Buka Pendaftaran Pilkada 2024, Lima Nama Sudah Antre

Regional
Nasib Ratusan Buruh Smelter Timah di Bangka yang Dirumahkan, Hak Diduga Belum Diberikan

Nasib Ratusan Buruh Smelter Timah di Bangka yang Dirumahkan, Hak Diduga Belum Diberikan

Regional
Harga Bawang Merah di Kebumen Tembus Rp 70.000 Per Kilogram

Harga Bawang Merah di Kebumen Tembus Rp 70.000 Per Kilogram

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com