SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, sudah mulai menerapkan kepersertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan sebagai salah satu syarat untuk transaksi jual beli tanah.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang Sigit Rahmat mengatakan, aturan itu mulai berlaku pada 1 Maret 2022.
Baca juga: Pedagang Tolak Pemindahan Kios Pecah Belah Pasar Johar Semarang
Sigit mengaku sudah menyosialisasi bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah.
"Kita sudah melakukan sosialisasi ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)," kata Sigit saat dihubungi, Rabu (2/3/2022).
Sigit menjelaskan, kartu kepesertaan BPJS Kesehatan yang disyaratkan dalam Inpres hanya untuk pembeli tanah atau satuan rumah.
"Syarat tersebut hanya untuk peralihan hak atas tanah dan satuan rumah karena jual beli," ucapnya.
Dia menegaskan, saat transaksi jual beli tanah yang dilampirkan hanya fotokopi Kartu BPJS Kesehatan pembeli aset tersebut.
Baca juga: Kalahkan DKI, Semarang Jadi Kota Besar dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi Selama Pandemi
Salah satu warga Kota Semarang, Ida Lestari, mengatakan Inpres yang mensyaratkan keanggotaan BPJS kesehatan untuk beli tanah malah mempersulit transaksi.