GOWA, KOMPAS.com - Seorang oknum pengacara digelandang aparat kepolisian Polres Gowa, Sulawesi Selatan, lantaran memalsukan dokumen kematian sejumlah warga.
Pelaku menikmati uang puluhan juta rupiah dari hasil klaim santunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Selasa, (8/2/2022).
Tersangka berinisial RE (31) ditangkap di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gowa, Jalan Tumanurung Raya, Kelurahan Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Baca juga: Dituduh Palsukan Dokumen IPO, Ini Penjelasan Widodo Makmur Perkasa
Peristiwa ini berawal saat RE menggelar pertemuan di kantor Desa Pao, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, dan meminta foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu Kepala Keluarga (KK) kepada sejumlah warga.
"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan BPJS Ketenagakerjaan dan dalam hal ini tersangka berprofesi sebagai pengacara bahkan menjabat sebagai ketua LBH," kata AKP Boby Rachman, Kasat Reskrim Polres Gowa saat menggelar rilis pada Selasa, (8/2/2022).
Seluruh KTP milik warga yang dikumpulkan kemudian didaftar sebagai pegawai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Amanah Garuda Indonesia.
Kemudian RE mendaftarkan dokumen seluruh warga sebagai pemegang BPJS Ketenagakerjaan tanpa sepengetahuan pemilik dokumen.
Setelah itu, RE membuat surat kematian palsu serta surat pengantar palsu dari Dinas Pencatatan Sipil (Discapil) Kabupaten Jeneponto serta surat ahli waris palsu.
Dokumen palsu tersebut diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Gowa dengan membawa surat pengantar dari LBH Amanah Garuda Indonesia untuk mendapatkan klaim dana sebesar Rp 42 juta.
Pada Rabu, (2/2/2022) RE kembali mengajukan pembayaran jaminan kematian, namun pihak BPJS Ketenagakerjaan curiga.
Sebabnya berdasarkan investigasi di lapangan, warga yang sebelumnya diklaim meninggal dunia ternyata masih hidup. Atas kejadian ini pihak BPJS Ketenagakerjaan akhirnya melaporkan RE ke polisi.
"Korban dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan mengalami kerugian senilai Rp 42 juta dan berdasarkan hasil penyelidikan seluruh dokumen yang diajukan tersangka kepada BPJS Ketenagakerjaan adalah palsu dan RE telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka" kata Boby Rachman.
RE kini mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa dan dikenakan pasal 264 ayat 2 dan atau 266 ayat 2 dan atau pasal 263 KUHP tentang memakai, menggunakan dan atau menyerahkan dokumen atau Surat atau Surat Otentik Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun panjara.
Baca juga: Suami di Rembang Bantu Palsukan Dokumen Pernikahan demi Istri Nikah Lagi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.