Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Dokumen Kematian Warga, Oknum Pengacara Ditangkap Usai Nikmati Dana Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 08/02/2022, 19:45 WIB
Abdul Haq ,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

GOWA, KOMPAS.com - Seorang oknum pengacara digelandang aparat kepolisian Polres Gowa, Sulawesi Selatan, lantaran memalsukan dokumen kematian sejumlah warga.

Pelaku menikmati uang puluhan juta rupiah dari hasil klaim santunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Selasa, (8/2/2022).

Tersangka berinisial RE (31) ditangkap di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gowa, Jalan Tumanurung Raya, Kelurahan Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

Baca juga: Dituduh Palsukan Dokumen IPO, Ini Penjelasan Widodo Makmur Perkasa

Peristiwa ini berawal saat RE menggelar pertemuan di kantor Desa Pao, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, dan meminta foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu Kepala Keluarga (KK) kepada sejumlah warga.

"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan BPJS Ketenagakerjaan dan dalam hal ini tersangka berprofesi sebagai pengacara bahkan menjabat sebagai ketua LBH," kata AKP Boby Rachman, Kasat Reskrim Polres Gowa saat menggelar rilis pada Selasa, (8/2/2022).

Seluruh KTP milik warga yang dikumpulkan kemudian didaftar sebagai pegawai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Amanah Garuda Indonesia.

Kemudian RE mendaftarkan dokumen seluruh warga sebagai pemegang BPJS Ketenagakerjaan tanpa sepengetahuan pemilik dokumen.

Setelah itu, RE membuat surat kematian palsu serta surat pengantar palsu dari Dinas Pencatatan Sipil (Discapil) Kabupaten Jeneponto serta surat ahli waris palsu.

Dokumen palsu tersebut diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Gowa dengan membawa surat pengantar dari LBH Amanah Garuda Indonesia untuk mendapatkan klaim dana sebesar Rp 42 juta.

Pada Rabu, (2/2/2022) RE kembali mengajukan pembayaran jaminan kematian, namun pihak BPJS Ketenagakerjaan curiga.

Sebabnya berdasarkan investigasi di lapangan, warga yang sebelumnya diklaim meninggal dunia ternyata masih hidup. Atas kejadian ini pihak BPJS Ketenagakerjaan akhirnya melaporkan RE ke polisi.

"Korban dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan mengalami kerugian senilai Rp 42 juta dan berdasarkan hasil penyelidikan seluruh dokumen yang diajukan tersangka kepada BPJS Ketenagakerjaan adalah palsu dan RE telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka" kata Boby Rachman.

RE kini mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa dan dikenakan pasal 264 ayat 2 dan atau 266 ayat 2 dan atau pasal 263 KUHP tentang memakai, menggunakan dan atau menyerahkan dokumen atau Surat atau Surat Otentik Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun panjara.

Baca juga: Suami di Rembang Bantu Palsukan Dokumen Pernikahan demi Istri Nikah Lagi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com