Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Kuasai Lahan Warga, Perusahaan Daerah Milik Pemprov Maluku Palsukan Dokumen

Kompas.com - 05/01/2018, 18:52 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com — Upaya Pemerintah Provinsi Maluku melalui Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya untuk menguasai lahan warga seluas 1,4 hektar yang berada di Jalan Ahmad Yani, kawasan Batu Gajah, Kecamatan Sirima, Ambon, ditentang ahli waris pemilik lahan.

Pemilik lahan yang tidak terima lahannya akan direbut PD Panca Karya akhirnya melaporkan perusahaan milik Pemprov Maluku itu ke polisi. Pemilik lahan kesal karena Pemprov Maluku telah menggunakan dokumen palsu untuk melakukan banding ke Mahkamah Agung terkait sengketa lahan tersebut.

Kuasa hukum pemilik lahan eks lahan Hotel Anggrek, Johanis Leatemia dan Elizabeth Tutupary, kepada wartawan, mengatakan, terkait kasus tersebut, Pengadilan Negeri Ambon telah memenangkan ahli waris pemilik lahan, Marthin Stevanus Muskita, dan mengeluarkan perintah eksekusi atas lahan tersebut sejak tahun 2011. Ahli waris pemilik lahan juga telah memenangi kasus tersebut di tingkat kasasi.

Namun, kata Leatemia, pemilik lahan hingga kini belum dapat menikmati lahan itu karena PD Panca Karya melakukan upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dengan menggunakan Dokumen Hak Guna Bangunan 99 yang ternyata palsu.

Menurut dia, HGB itu telah menyeret mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ambon ke penjara karena terbukti di pengadilan memanipulasi dokumen yang digunakan Pemprov Maluku itu.

“Pemerintah Provinsi Maluku menggunakan dokumen yang palsu. Mereka melakukan PK dengan HGB 99 yang ternyata telah dinyatakan palsu oleh hakim di pengadilan dengan putusan pidana nomor 139/PID.B2014,” kata Leatemia, Jumat (5/1/2018).

Baca juga: Ribuan Masyarakat Adat Semangus Duduki Lahan Sengketa di Musi Rawas

Dia mengungkapkan, di lahan seluas 2,4 hektar itu tidak ada bangunan milik Pemprov Maluku. Namun, anehnya, pemerintah daerah malah mengajukan gugatan dengan menggunakan HGB yang ternyata dipalsukan.

“Bagi kami, tindakan Pemprov Maluku ini merupakan upaya menguasai lahan warga yang sah,” ujar dia.

Leatemia menambahkan, saat ini ahli waris telah melaporkan penggunaan dokumen palsu oleh Pemprov Maluku itu ke Polres Pulau Ambon dan sejauh ini Direktur PD Panca Karya telah diperiksa terkait kasus tersebut.

“Direktur PD Panca Karya Afras Pattisahusiwa telah diperiksa sebanyak tiga kali. Pada Kamis kemarin, dia juga diperiksa selama 4 jam oleh penyidik,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon AKP Teddy membenarkan bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Direktur PD Panca Karya mengakui jika ada indikasi keterlibatan Biro Hukum Setda Maluku terkait dokumen palsu tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, Afras mengakui bahwa ada indikasi keterlibatan Biro Hukum Setda Maluku dalam kasus dokumen palsu itu, dan dia merasa dijebak,” ujar Teddy.

Terkait masalah tersebut, Kompas.com mencoba mengonfirmasi ke Kepala Biro Hukum Setda Maluku Hendry Far-Far, tetapi tidak berhasil dihubungi. Sementara Kepala Bagian Humas Pemerintah Provinsi Maluku Bobby Palapia, saat dikonfirmasi, mengatakan akan mengecek terlebih dahulu persoalan itu ke bagian aset.

“Sabar, saya cek dulu ke bagian aset daerah. Nanti saya telepon balik lagi,” kata Bobby.

Kompas TV Ratusan transmigran di Mandailing Natal Sumatera Utara berunjuk rasa ke kantor Badan Pertanahan Mandailing Natal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com