www.kompas.com
RE (31), oknum pengacara digelandang aparat kepolisian Polres Gowa, Sulawesi Selatan atas kasus penipuan dengan modus memalsukan dokumen kematian warga dan meraup uang puluhan juta rupiah atas klaim Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan. Selasa, (8/2/2022).(KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+