Salin Artikel

BPJS Kesehatan Sudah Jadi Syarat Pembelian Tanah di Kota Semarang

Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang Sigit Rahmat mengatakan, aturan itu mulai berlaku pada 1 Maret 2022.

Sigit mengaku sudah menyosialisasi bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah.

"Kita sudah melakukan sosialisasi ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)," kata Sigit saat dihubungi, Rabu (2/3/2022).

Sigit menjelaskan, kartu kepesertaan BPJS Kesehatan yang disyaratkan dalam Inpres hanya untuk pembeli tanah atau satuan rumah.

"Syarat tersebut hanya untuk peralihan hak atas tanah dan satuan rumah karena jual beli," ucapnya.

Dia menegaskan, saat transaksi jual beli tanah yang dilampirkan hanya fotokopi Kartu BPJS Kesehatan pembeli aset tersebut.

Salah satu warga Kota Semarang, Ida Lestari, mengatakan Inpres yang mensyaratkan keanggotaan BPJS kesehatan untuk beli tanah malah mempersulit transaksi.


Menurutnya, belum ada faktor yang penting untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk beli tanah di Kota Semarang.

"Peraturannya sudah banyak, ini malah tambah rumit saja," katanya.

Ida merasa tidak adil jika yang diperbolehkan membeli tanah adalah warga yang terdaftar di BPJS kesehatan.

Faktanya, banyak warga yang memilih untuk tidak menggunakan layanan tersebut.

"Lho banyak warga yang tak mau menggunakan BPJS kesehatan karena layanan juga kurang baik ketika di rumah sakit. Ini tak adil," keluhnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/02/125125078/bpjs-kesehatan-sudah-jadi-syarat-pembelian-tanah-di-kota-semarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke