PALEMBANG, KOMPAS.com - Polda Sumatera Selatan saat ini sedang memfokuskan 22 polsek yang ada di wilayah hukumnya sebagai tempat untuk pelayanan masyarakat sekitar.
Sehingga, 22 polsek tersebut nantinya tak akan lagi menangani kasus kejahatan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi mengatakan, keputusan 22 polsek yang tak akan lagi menangani kasus tersebut berdasarkan surat keputusan Kapolri nomor Kep/613/III./2021.
Baca juga: Anggota Polisi di Sumsel Diduga Dikeroyok dan Diseret hingga Keluar Mal oleh Debt Collector
Dalam surat itu tertulis, polsek tersebut nantinya difungsikan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah tertentu.
Sementara, seluruh kasus tindak kriminal dan kejahatan diserahkan kepada Polres setempat.
"Intinya lebih ke pengamanan. Polsek itu juga akan lebih melaksanakan fungsi-fungsi preemtif dan preventif di masyarakat," kata Supriadi, Jumat(25/2/2022).
Baca juga: Tahanan di Lubuklinggau Tewas, Kapolda Sumsel Minta Maaf
Supriadi menjelaskan, seluruh penyidikan kasus kejahatan yang tersisa di 22 polsek tersebut akan dilanjutkan oleh Polres setempat.
Pertimbangan 22 polsek tersebut tak lagi menangani kasus karena jarak tempuh ke Polres yang masih bisa dijangkau.
Sedangkan polsek yang masuk dalam kategori rawan kejahatan dan jauh dari akses jalan, masih diperbolehkan untuk menangani kasus kejahatan.
"Jadi polsek tersebut fokus kepada pelayanan terhadap masyarakat," ujarnya.
Berikut daftar 22 Polsek di Sumsel yang tidak lagi menangani kasus kejahatan:
1. Polsek Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin
2. Polsek Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)
3. Polsek Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang
4. Polsek Buai Runjung, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan