Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedapatan Selundupkan Sabu dari Riau ke Sumsel Lewat Jalan Tol, 2 Orang Ditangkap

Kompas.com - 24/02/2022, 10:49 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Sebanyak 3,5 kilogram narkoba jenis sabu dari Provinsi Riau gagal diselundupkan ke Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) setelah dua orang kurir ditangkap.

Kedua kurir tersebut yaitu Nurohaman alias Nur (39) warga Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dan M Nadi alias Andri (34) yang tercatat sebagai warga Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan, penangkapan kedua tersangka berlangsung di depan pintu gerbang tol Keramasan, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OJI pada Selasa (22/2/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

Baca juga: Harga Kedelai Naik, Perajin Tempe di Palembang Mulai Kurangi Jumlah Produksi

Mulanya, mereka mendapatkan informasi adanya penyelundupan sabu dengan jumlah besar yang akan masuk ke Kabupaten OKI.

Petugas lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan satu unit mobil Toyota Avanza dengan plat nomor BE 2363 T yang hendak keluar pintu tol.

Petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut.

"Setelah digeledah, 3,5 kilogram sabu ini disembunyikan kedua tersangka di dalam dashboard mobil, dengan dibungkus teh Cina," kata Djoko, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Palembang PPKM Level 3, Perkantoran hingga Acara Pernikahan Dibatasi 50 Persen

Djoko menjelaskan, kedua tersangka diketahui telah tiga kali menyelundupkan sabu ke wilayah Mesuji, OKI dengan modus yang sama.

Untuk mengelabui petugas, mereka selalu menggunakan kendaraan pelat seri Lampung agar tak diketahui telah membawa sabu dari Riau.

Selain itu, Djoko pun tak menampik bahwa kedua pelaku ini juga terlibat dalam jaringan penyelundupan sabu sebanyak 15 kilogram yang tertangkap pada Sabtu (29/1/2022) lalu.

Baca juga: Kedapatan Selundupkan 15 Kg Sabu ke Sumsel Lewat Jalan Tol, 3 Warga Padang Ditangkap

"Pengakuan tersangka, mereka diupah Rp 10 juta untuk mengatarkan satu kilogram sabu. Mereka juga diduga jaringan asal Riau yang tertangkap bulan kemarin, sekarang masih kami akan kembangkan untuk mencari siapa saja kelompok mereka ini," ujarnya.

Menurut Djoko, mereka pun akan mengungkap jaringan pelaku di Mesuji, OKI untuk mengetahui bandar besar narkoba tersebut.

"Sedang dikembangkan siapa saja jaringan kelompok ini termasuk yang ada di Sumsel," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com