PALEMBANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Palembang kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Hal itu dilakukan setelah Kota Palembang terjadi kenaikan kasus Covid-19 sejak satu pekan terakhir.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, PPKM level 3 ini berlaku selama 14 hari ke depan.
Baca juga: Palembang dan 2 Wilayah di Sumsel Menerapkan PPKM Level 3
Dengan penerapan PPKM tersebut, mobilitas warga diharapkan dapat kembali terkontrol hingga kenaikan kasus Covid-19 dapat ditekan.
"PPKM level 3 berlaku sampai 28 Februari, WFH (work from home) kita berlakukan kembali yakni dengan kapasitas 50 persen," kata Harno, Rabu (16/2/2022).
Harno mengungkapkan, tak hanya aktivitas perkantoran, kegiatan masyarakat di tempat lain seperti pasar dan mal termasuk sekolah juga kembali dibatasi 50 persen.
Baca juga: Lima Pasien Covid-19 di Palembang Meninggal Saat Jalani Perawatan di RS
"Termasuk acara resepsi pernikahan juga dibatasi 50 persen," ujarnya.
Selama PPKM berlangsung, tim Patroli dari Satpol PP akan turun meninjau pelaksanaan kapasitas ruang publik agar tidak terjadii kerumunan.
"Harapannya masyrakat dapat kembali meningkatkan prokes ketat," ungkapnya.
Berdasarkan data Satgas Covid-19 Sumatera Selatan pada Selasa (15/2/2022), Kota Palembang mengalami penambahan kasus baru sebanyak 793 orang sehingga total kasus Covid-19 selama pandemi menjadi 34.394 orang.
Sedangkan kasus sembuh bertambah 55 orang menjadi 29.467 orang dan tidak ada kasus meninggal dunia dengan tetap total 1.192 orang selama pandemi.
Baca juga: Cerita Mak Unah, Dulu Tinggal Bersama Ayam di Gubuk Reyot, Kini Tempati Rumah Baru dari Jokowi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.