PALEMBANG, KOMPAS.com- Sebanyak lima orang pemuda yang menjadi kawanan begal bersenjata tajam dan beraksi di sejumlah tempat di Palembang, Sumatera Selatan ditangkap.
Bahkan, dua pelaku di antaranya ditembak oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang lantaran mencoba melarikan diri ketika akan ditangkap.
Adapun lima anggota kawanan begal tersebut yakni, Ahsani Takwin (20), Aji Mario (21) dan Muhammad Rizky (19).
Lalu dua tersangka yang ditembak adalah Rizki Maulana alias Otong (21) dan Erwin (20).
Baca juga: Dua Begal Motor di Rejang Lebong Ditangkap Polisi, Sempat Melawan dengan Pisau
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, lima orang tersangka ini beraksi di tempat yang berbeda.
Otong dan Erwin diketahui melakukan pembegalan terhadap korban Turo Subki (20) di kawasan Jalan Faqih Usman, Keluarahan 3-4 Ulu, dekat Jembatan Musi VI pada Minggu (20/2/2022) dengan menggunakan senjata tajam.
Akibatnya, motor korban jenis Honda Beat dengan pelat nomor BG 4853 ADS berhasil dibawa kabur para pelaku setelah ditodong menggunakan pedang.
Kemudian, tiga tersangka lainnya membegal M Rahdika Akbar (25) di kawasan Jalan Srijaya Negara, Keluarahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang pada Minggu (30/1/2022).
Bahkan, korban sempat dibacok oleh pelaku ketika ia jatuh dari motor usai diadang para pemuda tersebut.
Sepeda motor jenis Yamaha Vega R milik korban pun langsung dibawa kabur oleh ketiga tersangka.
“Kawanan pelaku ini terbilang sadis saat beraksi, karena selalu melukai korbannya dengan senjata tajam,” kata Tri, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Nyaris Tertembak, Prajurit TNI AD Menangkap Begal di Majalengka
Tri menjelaskan, modus kawanan begal ini selalu berkeliling mencari korban saat tengah malam.
Ketika beraksi, para tersangka selalu berkeliling dengan menggunakan sepeda motor lebih dari satu orang.
“Aksi para pemuda ini sudah sangat meresahkan. Sekarang kami masih melakukan pengembangan untuk mencari komplotan lain yang tergabung dalam kelompok ini,”ujarnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka terancam dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan kurungan penjara di atas lima tahun.
“Barang bukti berupa senjata tajam dan dua sepeda motor yang digunakan oleh tersangka juga sudah kami amankan,”jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.