PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berencana menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 2022.
Namun, rencana itu diminta dikaji ulang, karena saat ini masih masa pandemi Covid-19.
Bahkan, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman meminta Wali Kota Pangkalpinang untuk bersikap realistis.
"Saya sampaikan, Wali Kota harus bersikap realistis, melihat langsung kondisi masyarakat saat ini sebelum itu dilakukan," kata Erzaldi pada awak media, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Bukit Baru Pangkalpinang, Ada Pohon Bisbul dan Tandon Air Peninggalan Belanda
Erzaldi menilai, pertumbuhan ekonomi secara makro tak bisa semata-mata dijadikan acuan dalam menaikkan NJOP.
Menurut dia, kebijakan menaikkan NJOP itu harus mempertimbangkan banyak hal, termasuk kondisi ekonomi dan sosial masyarakat perkotaan.
"Kalau pun acuannya pertumbuhan ekonomi, perlu dilihat lagi sektor mananya, kan perkebunan di kabupaten. Sementara kota pada usaha jasa," ujar Erzaldi.
Baca juga: Ada Napi Kabur, Kalapas Pangkalpinang Tingkatkan Kewaspadaan
Di sisi lain, Erzaldi mengutarakan bahwa dirinya hanya menyampaikan saran dan pertimbangan.
Sebab, kebijakan menaikan NJOP sepenuhnya menjadi wewenang Wali Kota.
"Wali Kota tentu sudah punya pertimbangan terbaik dan memang itu kewenangan di Wali Kota," ucap mantan Bupati Bangka Tengah itu.
Beberapa waktu sebelumnya, Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil mengatakan akan ada kenaikan NJOP.
Kenaikan itu bagian dari relaksasi sektor pendapatan daerah, karena sudah lama tidak mengalami perubahan.
"Kenaikan itu sudah terukur, tidak sampai beratus-ratus persen, apalagi beribu persen. Ini sepenuhnya untuk pembangunan kota. Saya akan mempertanggungjawabkannya di hadapan Allah SWT," ucap Maulan yang akrab disapa Molen itu.
Baca juga: Penyebab Kasus Aktif Covid-19 di Bangka Belitung Mencapai 2.046 Orang