Salin Artikel

NJOP Pangkalpinang Naik Saat Pandemi, Gubernur Minta Wali Kota Realistis

Namun, rencana itu diminta dikaji ulang, karena saat ini masih masa pandemi Covid-19.

Bahkan, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman meminta Wali Kota Pangkalpinang untuk bersikap realistis.

"Saya sampaikan, Wali Kota harus bersikap realistis, melihat langsung kondisi masyarakat saat ini sebelum itu dilakukan," kata Erzaldi pada awak media, Senin (21/2/2022).

Erzaldi menilai, pertumbuhan ekonomi secara makro tak bisa semata-mata dijadikan acuan dalam menaikkan NJOP.

Menurut dia, kebijakan menaikkan NJOP itu harus mempertimbangkan banyak hal, termasuk kondisi ekonomi dan sosial masyarakat perkotaan.

"Kalau pun acuannya pertumbuhan ekonomi, perlu dilihat lagi sektor mananya, kan perkebunan di kabupaten. Sementara kota pada usaha jasa," ujar Erzaldi.

Di sisi lain, Erzaldi mengutarakan bahwa dirinya hanya menyampaikan saran dan pertimbangan.

Sebab, kebijakan menaikan NJOP sepenuhnya menjadi wewenang Wali Kota.

"Wali Kota tentu sudah punya pertimbangan terbaik dan memang itu kewenangan di Wali Kota," ucap mantan Bupati Bangka Tengah itu.

Beberapa waktu sebelumnya, Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil mengatakan akan ada kenaikan NJOP.

Kenaikan itu bagian dari relaksasi sektor pendapatan daerah, karena sudah lama tidak mengalami perubahan.

"Kenaikan itu sudah terukur, tidak sampai beratus-ratus persen, apalagi beribu persen. Ini sepenuhnya untuk pembangunan kota. Saya akan mempertanggungjawabkannya di hadapan Allah SWT," ucap Maulan yang akrab disapa Molen itu.


Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang Budiyanto mengatakan, hampir 11 tahun Pemerintah Kota Pangkalpinang belum pernah melakukan penyesuaian NJOP, terutama NJOP Bumi.

Sedangkan, harga tanah terus mengalami kenaikan seiring pertumbuhan dan perkembangan yang cukup siginifikan.

"Untuk itu, Pemkot melakukan penyesuaian NJOP yang dilaksanakan melalui kajian dan analisis yang komprehensif, dengan tetap membuka ruang konsultasi berupa masukan, saran, dan kritik, serta pemberian penjelasan lebih lanjut terhadap penyesuaian NJOP dalam bentuk SPPT PBB-P2 tahun 2022 yang telah disampaikan kepada masyarakat," ucap Budiyanto dalam keterangan tertulis.

Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Pemda diberikan kewenangan untuk mengelola pajak daerah, di antaranya PBB-P2 dan BPHTB sebagai bagian dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak yang digunakan untuk pelayanan publik dan pembangunan.

Menurut Budi, Bakeuda telah telah melakukan sosialisasi kepada beberapa stakeholder terkait dan akan memberikan kebijakan relaksasi terhadap wajib pajak dalam bentuk :

1. Pengurangan atas pokok piutang SPPT PBB-P2 tahun 2022 secara massal.

2. Pengurangan atas nilai yang akan dikenakan terhadap BPHTB (waris/hibah dan pendaftaran hak baru), maka akan masuk ke dalam kategori yang diberikan relaksasi/pengurangan secara otomatis.

3. Untuk BPHTB jual beli yang masuk dalam kategori Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau rumah subsidi, jika NJOP melebihi dari harga transaksi yang telah ditetapkan pemerintah, maka akan diberikan pengurangan atas selisih tersebut.

4. Warga yang memiliki satu hamparan tanah dengan satu alas hak dan satu SPPT, akan tetapi pada kenyataannya tanah tersebut sudah dikavling/dipecah, maka segera lakukan pemecahan atau pemisahan atas alas hak tersebut, dan selanjutnya mengajukan permohonan pemecahan SPPT.

Sehingga pada tahun berikutnya cukup bayar sesuai luas tanah yang dimilikinya saja.

5. Kepada masyarakat yang kehilangan kemampuan membayar secara tetap atau sementara, dapat mengajukan dan membuktikan ketidakmampuan tersebut melalui mekanisme yang ada, sehingga keringanan atas pembayaran piutang PBB akan diberikan porsi yang lebih besar dari nilai relaksasi secara umum.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/22/133454578/njop-pangkalpinang-naik-saat-pandemi-gubernur-minta-wali-kota-realistis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke