BANGKA, KOMPAS.com - Seorang pria lanjut usia bernama Halim Susanto alias Alim (66), warga Jalan Mustika, Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung diringkus tim kejaksaan setelah dinyatakan buron sejak sepuluh tahun terakhir.
Alim ditangkap di sebuah rumah di Jalan Tanjung Duren Dalam V, Jakarta pada Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 13.45 WIB dan sore harinya langsung diterbangkan ke Pangkalpinang.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Johnny W Pardede mengatakan, Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada 2 Maret 2011 telah menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada Alim.
Baca juga: Buron sejak Akhir Januari, Briptu Christy Diserahkan ke Polda Sulawesi Utara
Ia dinilai bersalah melakukan tindak pidana menempati rumah yang bukan miliknya tanpa izin.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa 5 bulan penjara.
"Terdakwa Alim melakukan penghunian ruko yang bukan miliknya tanpa izin di Jalan Sudirman No 10 Pangkalpinang dengan tidak membayar sewa sejak 2001 sampai 2008 senilai Rp 1,4 miliar," kata Johnny dalam keterangan tertulis, Kamis.
Korban yang sekaligus saksi bernama Megawati kemudian membuat laporan dan kasus diproses hingga adanya vonis hakim.
Alim yang tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak.
Selain menolak kasasi, Mahkamah Agung juga mewajibkan Alim untuk membayar biaya perkara Rp 2.000.
"Melanggar Pasal 12 ayat (1) Jo Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman serta Pasal 55 ayat 1 KUHP," pungkas Johnny.
Baca juga: Buron 2 Tahun Kasus Korupsi, Eks Sekwan PALI Ditangkap Saat Jadi Penjaga Ponpes di Purwakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.