Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NJOP Pangkalpinang Naik Saat Pandemi, Gubernur Minta Wali Kota Realistis

Kompas.com - 22/02/2022, 13:34 WIB
Heru Dahnur ,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berencana menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 2022.

Namun, rencana itu diminta dikaji ulang, karena saat ini masih masa pandemi Covid-19.

Bahkan, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman meminta Wali Kota Pangkalpinang untuk bersikap realistis.

"Saya sampaikan, Wali Kota harus bersikap realistis, melihat langsung kondisi masyarakat saat ini sebelum itu dilakukan," kata Erzaldi pada awak media, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Bukit Baru Pangkalpinang, Ada Pohon Bisbul dan Tandon Air Peninggalan Belanda

Erzaldi menilai, pertumbuhan ekonomi secara makro tak bisa semata-mata dijadikan acuan dalam menaikkan NJOP.

Menurut dia, kebijakan menaikkan NJOP itu harus mempertimbangkan banyak hal, termasuk kondisi ekonomi dan sosial masyarakat perkotaan.

"Kalau pun acuannya pertumbuhan ekonomi, perlu dilihat lagi sektor mananya, kan perkebunan di kabupaten. Sementara kota pada usaha jasa," ujar Erzaldi.

Baca juga: Ada Napi Kabur, Kalapas Pangkalpinang Tingkatkan Kewaspadaan

Di sisi lain, Erzaldi mengutarakan bahwa dirinya hanya menyampaikan saran dan pertimbangan.

Sebab, kebijakan menaikan NJOP sepenuhnya menjadi wewenang Wali Kota.

"Wali Kota tentu sudah punya pertimbangan terbaik dan memang itu kewenangan di Wali Kota," ucap mantan Bupati Bangka Tengah itu.

Beberapa waktu sebelumnya, Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil mengatakan akan ada kenaikan NJOP.

Kenaikan itu bagian dari relaksasi sektor pendapatan daerah, karena sudah lama tidak mengalami perubahan.

"Kenaikan itu sudah terukur, tidak sampai beratus-ratus persen, apalagi beribu persen. Ini sepenuhnya untuk pembangunan kota. Saya akan mempertanggungjawabkannya di hadapan Allah SWT," ucap Maulan yang akrab disapa Molen itu.

Baca juga: Penyebab Kasus Aktif Covid-19 di Bangka Belitung Mencapai 2.046 Orang

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang Budiyanto mengatakan, hampir 11 tahun Pemerintah Kota Pangkalpinang belum pernah melakukan penyesuaian NJOP, terutama NJOP Bumi.

Sedangkan, harga tanah terus mengalami kenaikan seiring pertumbuhan dan perkembangan yang cukup siginifikan.

"Untuk itu, Pemkot melakukan penyesuaian NJOP yang dilaksanakan melalui kajian dan analisis yang komprehensif, dengan tetap membuka ruang konsultasi berupa masukan, saran, dan kritik, serta pemberian penjelasan lebih lanjut terhadap penyesuaian NJOP dalam bentuk SPPT PBB-P2 tahun 2022 yang telah disampaikan kepada masyarakat," ucap Budiyanto dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Belum Ada Warga Babel yang Dihukum Denda karena Prokes, Ini Alasannya

Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Pemda diberikan kewenangan untuk mengelola pajak daerah, di antaranya PBB-P2 dan BPHTB sebagai bagian dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak yang digunakan untuk pelayanan publik dan pembangunan.

Menurut Budi, Bakeuda telah telah melakukan sosialisasi kepada beberapa stakeholder terkait dan akan memberikan kebijakan relaksasi terhadap wajib pajak dalam bentuk :

1. Pengurangan atas pokok piutang SPPT PBB-P2 tahun 2022 secara massal.

2. Pengurangan atas nilai yang akan dikenakan terhadap BPHTB (waris/hibah dan pendaftaran hak baru), maka akan masuk ke dalam kategori yang diberikan relaksasi/pengurangan secara otomatis.

3. Untuk BPHTB jual beli yang masuk dalam kategori Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau rumah subsidi, jika NJOP melebihi dari harga transaksi yang telah ditetapkan pemerintah, maka akan diberikan pengurangan atas selisih tersebut.

4. Warga yang memiliki satu hamparan tanah dengan satu alas hak dan satu SPPT, akan tetapi pada kenyataannya tanah tersebut sudah dikavling/dipecah, maka segera lakukan pemecahan atau pemisahan atas alas hak tersebut, dan selanjutnya mengajukan permohonan pemecahan SPPT.

Sehingga pada tahun berikutnya cukup bayar sesuai luas tanah yang dimilikinya saja.

5. Kepada masyarakat yang kehilangan kemampuan membayar secara tetap atau sementara, dapat mengajukan dan membuktikan ketidakmampuan tersebut melalui mekanisme yang ada, sehingga keringanan atas pembayaran piutang PBB akan diberikan porsi yang lebih besar dari nilai relaksasi secara umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Regional
Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Regional
Konten Judi 'Online' dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Konten Judi "Online" dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com