Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang Budiyanto mengatakan, hampir 11 tahun Pemerintah Kota Pangkalpinang belum pernah melakukan penyesuaian NJOP, terutama NJOP Bumi.
Sedangkan, harga tanah terus mengalami kenaikan seiring pertumbuhan dan perkembangan yang cukup siginifikan.
"Untuk itu, Pemkot melakukan penyesuaian NJOP yang dilaksanakan melalui kajian dan analisis yang komprehensif, dengan tetap membuka ruang konsultasi berupa masukan, saran, dan kritik, serta pemberian penjelasan lebih lanjut terhadap penyesuaian NJOP dalam bentuk SPPT PBB-P2 tahun 2022 yang telah disampaikan kepada masyarakat," ucap Budiyanto dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Belum Ada Warga Babel yang Dihukum Denda karena Prokes, Ini Alasannya
Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Pemda diberikan kewenangan untuk mengelola pajak daerah, di antaranya PBB-P2 dan BPHTB sebagai bagian dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak yang digunakan untuk pelayanan publik dan pembangunan.
Menurut Budi, Bakeuda telah telah melakukan sosialisasi kepada beberapa stakeholder terkait dan akan memberikan kebijakan relaksasi terhadap wajib pajak dalam bentuk :
1. Pengurangan atas pokok piutang SPPT PBB-P2 tahun 2022 secara massal.
2. Pengurangan atas nilai yang akan dikenakan terhadap BPHTB (waris/hibah dan pendaftaran hak baru), maka akan masuk ke dalam kategori yang diberikan relaksasi/pengurangan secara otomatis.
3. Untuk BPHTB jual beli yang masuk dalam kategori Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau rumah subsidi, jika NJOP melebihi dari harga transaksi yang telah ditetapkan pemerintah, maka akan diberikan pengurangan atas selisih tersebut.
4. Warga yang memiliki satu hamparan tanah dengan satu alas hak dan satu SPPT, akan tetapi pada kenyataannya tanah tersebut sudah dikavling/dipecah, maka segera lakukan pemecahan atau pemisahan atas alas hak tersebut, dan selanjutnya mengajukan permohonan pemecahan SPPT.
Sehingga pada tahun berikutnya cukup bayar sesuai luas tanah yang dimilikinya saja.
5. Kepada masyarakat yang kehilangan kemampuan membayar secara tetap atau sementara, dapat mengajukan dan membuktikan ketidakmampuan tersebut melalui mekanisme yang ada, sehingga keringanan atas pembayaran piutang PBB akan diberikan porsi yang lebih besar dari nilai relaksasi secara umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.