Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Seragam Linmas, 5 Mantan Pejabat di Pemkab Mukomuko Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/02/2022, 08:43 WIB
Firmansyah,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Sebanyak lima orang mantan pejabat di lingkungan Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu karena terbukti korupsi pengadaan seragam Linmas pada Tahun Anggaran (TA) 2020.

Selain lima terdakwa, dua rekanan juga dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara ini.

Mereka mendapatkan vonis beragam sesuai dengan tindakan masing-masing.

Putusan itu dibacakan hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (17/2/2022) sore.

Baca juga: Banyak ODGJ di Mukomuko, Penyebabnya Faktor Ekonomi hingga Putus Cinta

Majelis hakim yang diketuai Jonsarman Saragih menjatuhi vonis terhadap para terdakwa yakni Abdul Halim sebagai pengguna anggaran, Kasmia selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Riswandi dan Sri Rejeki selaku Kelompok Kerja (Pokja) dengan pidana 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.

Selanjutnya terdakwa Dedi Purwantoro (Pokja) dihukum penjara 1,3 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.

Sedangkan rekanan, Jaka Suryadi Dirut CV Apdati Group, dan Ijendra Juanda selaku Wadirut CV Apdati Group, dijatuhi hukuman penjara 1,3 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.

Baca juga: Mantan Kadis Tenaga Kerja Bengkulu Tengah Divonis 1 Tahun Penjara

 

Khusus pihak rekanan juga ditambah denda Rp 40 juta subsidair 4 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Andi Setiawan mengatakan pihaknya akam berkoordinasi dengan pimpinan terhadap putusan tersebut.

"Kami harus melapor ke pimpinan terkait putusan ini. Pada intinya apa yang kita tuntut terbukti di pengadilan," ujar Andi.

Sementara kuasa hukum para terdakwa, Syaiful Anwar mengatakan, pihaknya pikir-pikir dan berkoordinasi dengan kliennya.

"Kami berkoordinasi dulu dengan klien memanfaatkan waktu satu minggu yang diberikan pengadilan terkait putusan pengadilan," jelasnya.

Sebelumnya kasus korupsi pengadaan pakaian Linmas dan atribut di tahun 2020 sebanyak 1.134 seragam.

Pengadaan ini menimbulkan kerugian negara Rp 329,5 juta dari pagu anggaran Rp 834 juta.

Penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan korupsi ini dilakukan Kejari Mukomuko yang dalam perkembangannya menetapkan tujuh orang tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com