Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berawal Rebutan Karung Pasir, Pria di Banjarmasin Habisi Rekan Kerjanya

Kompas.com - 09/02/2022, 21:24 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pekerja swasta di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) digelar Polsek Banjarmasin Barat pada Rabu (9/2/2022).

Pembunuhan itu terjadi di Jalan Ir PHM Noor Banjarmasin pada 14 Januari 2022.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, tersangka AR (43) dan korban EB (41) merupakan rekan kerja di sebuah perusahaan dok kapal.

Baca juga: Dendam karena Sering Dimarahi, Sopir Ini Habisi Nyawa Majikannya, Ini Kronologinya

Pada hari kejadian, antara pelaku dan korban terlibat cekcok mulut gara-gara berebut karung bekas pasir pembersih tongkang atau blasting.

"Mereka rekan kerja, motif pembunuhan berawal dari rebutan karung bekas pembersih," ungkap Ipda Hendra Agustian Ginting kepada wartawan usai rekontruksi di halaman Mapolsek Banjarmasin Barat.

Hendra menuturkan, sebanyak 19 adegan yang diperagakan oleh tersangka sebelum dan setelah menghabisi rekan rekan kerjanya.

Pada adegan ketujuh, tersangka memperagakan dirinya menusuk korban di bagian dari sebelah kiri.

Tusukan itu kemudian membuat korban tersungkur dan diduga sebagai penyebab kematiannya.

"Seperti yang terlihat tadi pada adegan 7 tersangka menusuk korban 1 kali di dada sebelah kiri," tambahnya.

Baca juga: Cemburu Istrinya Sering Diajak Jalan-jalan, Suami Habisi Seorang Guru di Tanah Bumbu

Korban yang mendapat serangan dari tersangka sempat dibawa oleh beberapa rekannya yang lain ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan.

"Namun sesampainya di rumah sakit korban tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal," jelasnya.

Usai menusuk korban, tersangka kemudian kabur dan bersembunyi di Kabupaten Banjar.

"Tak sampai 24 jam, kita ringkus tersangka di Jalan Tatah Pemangkih, Kabupaten Banjar," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com