KOMPAS.com- Maskapai penerbangan Susi Air mengklaim sudah mengajukan waktu tambahan setelah masa sewa hanggar di Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, tidak diperpanjang.
Permintaan waktu selama tiga bulan diajukan karena pesawat dalam hanggar mesinnya sedang dalam perbaikan di luar negeri.
Selain itu, banyak peralatan di hanggar yang butuh waktu untuk pemindahan.
"Ini tidak seperti pindah kos-kosan. orang dengan mudahnya keluarkan barang," kata kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, kepada Kompas.com, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Pesawat Susi Air Dikeluarkan Paksa dari Hanggar Bandara Malinau Kaltara
Donal mengatakan, Susi Air habis masa sewanya di Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau pada 31 Desember 2021.
Sebelum waktu itu, sudah diajukan perpanjangan masa sewa hanggar sejak November 2021. Namun, permintaan itu ditolak.
Belakangan, kata Donal, diketahui ternyata fasilitas bandara tersebut sudah disewakan ke perusahaan swasta lain.
Susi Air kemudian diminta untuk keluar dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing.
Baca juga: Kasatpol PP Malinau soal Pindah Paksa Susi Air dari Hanggar: Kami Hanya Jalankan Perintah
Hingga pada pagi hari ini, Satpol PP Kabupaten Malinau mengeluarkan secara paksa pesawat Susi Air dari hanggar.
Tindakan itu disayangkan Donal, mengingat maskapai itu sudah menyediakan penerbangan perintis di Kalimantan Utara selama 10 tahun terakhir.
"Hanggar tersebut sudah dipergunakan kurang lebih selama 10 tahun dan sebagai maskapai penerbangan perintis, Susi Air sudah dirasakan manfaatnya oleh banyak pihak di Kalimantan Utara dan sekitarnya," sebutnya.