Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Linmas Kabupaten Malinau, Kamran Daik, membenarkan adanya pemindahan paksa pesawat Susi Air dari Bandara Robert Atty Bessing.
Pemindahan pesawat itu, diklaim Kamran, berdasarkan perintah dari atasannya.
"Kami sebagai petugas hanya menjalankan perintah. Kami hanya menjalankan tugas berdasarkan surat perintah kepada kami dari atasan," ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (2/2/2022). Namun, tidak disebutkan secara jelas atasan yang dimaksud.
Baca juga: Tahun Ini, Susi Air Mulai Layani Rute Sumenep-Banyuwangi
Kamran juga menyatakan sudah ada izin dari pengelola bandara sebelum pesawat itu dikeluarkan dari hanggar.
Satpol PP Malinau diklaim sudah menemui otoritas bandara dan disaksikan oleh Enginer Maskapai Susi Air saat menjalan tugasnya.
"Intinya tidak ada tindakan semena-mena. Kami menjalankan perintah berdasarkan dasar surat tadi. Dan ini juga disaksikan pihak bandara dan enginering maskapai sendiri," sebut Kamran.
Baca juga: Tak Lagi Jadi Menteri, Susi Pudjiastuti Sibuk Tanam Bakau, Jadi Presenter, hingga Kelola Susi Air
Kompas.com sudah berupaya mengonfirmasi Bupati Malinau Wempi W Mawa terkait berita ini. Namun, hingga berita ini ditayangkan belum ada respons dari Wempi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.