BATAM, KOMPAS.com – Polda Kepulauan Riau akhirnya buka suara mengenai salah satu anggota kepolisian berinisial ARG (39) yang diamankan atas kepemilikan 6,7 kilogram narkotika jenis sabu, Senin (30/1/2022).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart juga memastikan bahwa ARG saat ini masih aktif menjadi anggota kepolisian berpangkat brigadir di kesatuan Brimob Polda Kepri.
Selain itu, pihaknya juga melakukan klarifikasi mengenai total barang bukti, yang saat ini disebutkan mencapai angka 10 kilogram.
"Tentang total barang bukti itu sebenarnya 6,7 kilogram, tidak sampai 10 kilogram," kata Harry saat ditemui di Media Center Mapolda Kepri, Rabu (2/2/2022) sore.
Baca juga: Pengawal Gubernur Kepri Ditangkap karena Narkoba, Ini Komentar Kadis Kominfo
Penangkapan terhadap ARG sendiri, awalnya dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tanjung Pinang, saat berhasil mengamankan rekannya berinisial M di kawasan Bintan.
Pelaku ini memang telah menjadi incaran dari Satresnarkoba Polres Tanjung Pinang dan dari hasil penangkapan pihak Kepolisian berhasil mengamankan sabu seberat 1,6 kilogram.
"Berawal dari si M inilah, akhirnya pengembangan dilakukan dan mengarah ke anggota aktif tersebut," jelas Harry.
Kepada petugas, tersangka M mengaku bahwa baru saja mengambil barang tersebut, dari Resort Pantai Club Med yang berada di Kawasan Bintan menggunakan kendaraan milik ARG.
Mendapatkan keterangan tersebut, petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap ARG di kediamanannya.
Untuk diketahui, selain menjadi anggota kepolisian, ARG juga saat ini ditugaskan sebagai pengawal pribadi untuk Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
"Setelah itu, petugas melakukan pengembangan kembali dan mendapati saudara DTP. Dari sinilah kita mendapati total barang bukti lainnya," papar Harry.
Baca juga: Satu Keluarga Asal Kanada Ditemukan Terombang-Ambing di Laut Lingga Kepri
Untuk penyelidikan lebih lanjut mengenai jaringan narkotika yang melibatkan ARG, penyelidikan akhirnya dilanjutkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri.
Pengawal pribadi Gubernur Kepri yang juga merupakan anggota kepolisian ini juga terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
"Perintah Kapolda kasus yang melibatkan anggota polisi dilimpahkan ke Polda Kepri," terang Harry.
Harry menegaskan perilaku ARG yang merupakan anggota kepolisian itu sangat memalukan dan tindakan tercela.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.