KOMPAS.com- Maskapai penerbangan Susi Air mengklaim sudah mengajukan waktu tambahan setelah masa sewa hanggar di Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, tidak diperpanjang.
Permintaan waktu selama tiga bulan diajukan karena pesawat dalam hanggar mesinnya sedang dalam perbaikan di luar negeri.
Selain itu, banyak peralatan di hanggar yang butuh waktu untuk pemindahan.
"Ini tidak seperti pindah kos-kosan. orang dengan mudahnya keluarkan barang," kata kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, kepada Kompas.com, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Pesawat Susi Air Dikeluarkan Paksa dari Hanggar Bandara Malinau Kaltara
Donal mengatakan, Susi Air habis masa sewanya di Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau pada 31 Desember 2021.
Sebelum waktu itu, sudah diajukan perpanjangan masa sewa hanggar sejak November 2021. Namun, permintaan itu ditolak.
Belakangan, kata Donal, diketahui ternyata fasilitas bandara tersebut sudah disewakan ke perusahaan swasta lain.
Susi Air kemudian diminta untuk keluar dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing.
Baca juga: Kasatpol PP Malinau soal Pindah Paksa Susi Air dari Hanggar: Kami Hanya Jalankan Perintah
Hingga pada pagi hari ini, Satpol PP Kabupaten Malinau mengeluarkan secara paksa pesawat Susi Air dari hanggar.
Tindakan itu disayangkan Donal, mengingat maskapai itu sudah menyediakan penerbangan perintis di Kalimantan Utara selama 10 tahun terakhir.
"Hanggar tersebut sudah dipergunakan kurang lebih selama 10 tahun dan sebagai maskapai penerbangan perintis, Susi Air sudah dirasakan manfaatnya oleh banyak pihak di Kalimantan Utara dan sekitarnya," sebutnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Linmas Kabupaten Malinau, Kamran Daik, membenarkan adanya pemindahan paksa pesawat Susi Air dari Bandara Robert Atty Bessing.
Pemindahan pesawat itu, diklaim Kamran, berdasarkan perintah dari atasannya.
"Kami sebagai petugas hanya menjalankan perintah. Kami hanya menjalankan tugas berdasarkan surat perintah kepada kami dari atasan," ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (2/2/2022). Namun, tidak disebutkan secara jelas atasan yang dimaksud.
Baca juga: Tahun Ini, Susi Air Mulai Layani Rute Sumenep-Banyuwangi
Kamran juga menyatakan sudah ada izin dari pengelola bandara sebelum pesawat itu dikeluarkan dari hanggar.
Satpol PP Malinau diklaim sudah menemui otoritas bandara dan disaksikan oleh Enginer Maskapai Susi Air saat menjalan tugasnya.
"Intinya tidak ada tindakan semena-mena. Kami menjalankan perintah berdasarkan dasar surat tadi. Dan ini juga disaksikan pihak bandara dan enginering maskapai sendiri," sebut Kamran.
Baca juga: Tak Lagi Jadi Menteri, Susi Pudjiastuti Sibuk Tanam Bakau, Jadi Presenter, hingga Kelola Susi Air
Kompas.com sudah berupaya mengonfirmasi Bupati Malinau Wempi W Mawa terkait berita ini. Namun, hingga berita ini ditayangkan belum ada respons dari Wempi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.