Salin Artikel

Susi Air Klaim Sudah Minta Waktu untuk Pindah dari Bandara Malinau: Ini Tak seperti Pindah Kos-kosan

Permintaan waktu selama tiga bulan diajukan karena pesawat dalam hanggar mesinnya sedang dalam perbaikan di luar negeri.

Selain itu, banyak peralatan di hanggar yang butuh waktu untuk pemindahan.

"Ini tidak seperti pindah kos-kosan. orang dengan mudahnya keluarkan barang," kata kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, kepada Kompas.com, Rabu (2/2/2022).

Donal mengatakan, Susi Air habis masa sewanya di Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau pada 31 Desember 2021. 

Sebelum waktu itu, sudah diajukan perpanjangan masa sewa hanggar sejak November 2021. Namun, permintaan itu ditolak.

Belakangan, kata Donal, diketahui ternyata fasilitas bandara tersebut sudah disewakan ke perusahaan swasta lain.

Susi Air kemudian diminta untuk keluar dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing.

Hingga pada pagi hari ini, Satpol PP Kabupaten Malinau mengeluarkan secara paksa pesawat Susi Air dari hanggar.

Tindakan itu disayangkan Donal, mengingat maskapai itu sudah menyediakan penerbangan perintis di Kalimantan Utara selama 10 tahun terakhir.

"Hanggar tersebut sudah dipergunakan kurang lebih selama 10 tahun dan sebagai maskapai penerbangan perintis, Susi Air sudah dirasakan manfaatnya oleh banyak pihak di Kalimantan Utara dan sekitarnya," sebutnya.


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Linmas Kabupaten Malinau, Kamran Daik, membenarkan adanya pemindahan paksa pesawat Susi Air dari Bandara Robert Atty Bessing.

Pemindahan pesawat itu, diklaim Kamran, berdasarkan perintah dari atasannya.

"Kami sebagai petugas hanya menjalankan perintah. Kami hanya menjalankan tugas berdasarkan surat perintah kepada kami dari atasan," ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (2/2/2022). Namun, tidak disebutkan secara jelas atasan yang dimaksud.

Kamran juga menyatakan sudah ada izin dari pengelola bandara sebelum pesawat itu dikeluarkan dari hanggar.

Satpol PP Malinau diklaim sudah menemui otoritas bandara dan disaksikan oleh Enginer Maskapai Susi Air saat menjalan tugasnya.

"Intinya tidak ada tindakan semena-mena. Kami menjalankan perintah berdasarkan dasar surat tadi. Dan ini juga disaksikan pihak bandara dan enginering maskapai sendiri," sebut Kamran.

Kompas.com sudah berupaya mengonfirmasi Bupati Malinau Wempi W Mawa terkait berita ini. Namun, hingga berita ini ditayangkan belum ada respons dari Wempi.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/02/193046978/susi-air-klaim-sudah-minta-waktu-untuk-pindah-dari-bandara-malinau-ini-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke