KOMPAS.com-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Linmas Kabupaten Malinau, Kamran Daik, membenarkan adanya pemindahan paksa pesawat Susi Air dari Bandara Robert Atty Bessing.
Pemindahan pesawat itu, diklaim Kamran, berdasarkan perintah dari atasannya.
"Kami sebagai petugas hanya menjalankan perintah. Kami hanya menjalankan tugas berdasarkan surat perintah kepada kami dari atasan," ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Pesawat Susi Air Dikeluarkan Paksa dari Hanggar Bandara Malinau Kaltara
Namun, tidak disebutkan secara jelas atasan yang dimaksud.
Kamran juga menyatakan sudah ada izin dari pengelola bandara sebelum pesawat itu dikeluarkan dari hanggar.
Satpol PP Malinau diklaim sudah menemui otoritas bandara dan disaksikan oleh Enginer Maskapai Susi Air saat menjalan tugasnya.
"Intinya tidak ada tindakan semena-mena. Kami menjalankan perintah berdasarkan dasar surat tadi. Dan ini juga disaksikan pihak bandara dan enginering maskapai sendiri," sebut Kamran.
Baca juga: Tahun Ini, Susi Air Mulai Layani Rute Sumenep-Banyuwangi
Pemindahan yang berlangsung pada Rabu (2/2/2022) pagi juga disaksikan Dinas Perhubungan Malinau dan Kepala Bandara Robert Atty Bessing.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.