BANJARMASIN, KOMPAS.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memproses enam personel Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar.
Keenamnya diduga menganiaya kakek SA yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dalam sebuah penyergapan. Akibat penganiayaan itu, SA tewas.
"Saat ini, masih tahap pendalaman dan penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Kalsel, M Rifa'i dalam keterangan yang diterima, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: 5 Anggota Polres Banjar Kalsel Dinonaktifkan karena Terlibat Penyergapan Kakek SA hingga Meninggal
Selain kasus Bripka BT yang tersangkut kasus pemerkosaan mahasiswi, kasus penyergapan yang menyebabkan terduga pelaku narkoba tersebut, kata Rifa'i, juga menyita perhatian publik.
Untuk itu pihaknya akan terbuka dan jika ditemukan pelanggaran prosedur dan kode etik.
Polda Kalsel menyatakan tidak segan untuk memberhentikan para personel tersebut.
Untuk memperlancar proses penyelidikan, seluruh personel telah resmi dinonaktifkan dari pekerjaannya sebagai anggota Satres Narkoba Polres Banjar.
"Kalau ditemukan ada unsur pidana melanggar kode etik. Nasib mereka sama dengan BT yakni di-PTDH. Kasusnya tengah berproses di Bidang Propam Polda Kalsel," jelasnya.
Baca juga: Polisi: Kakek SA Ambil Pedang Saat Penangkapan dan Bergumul dengan Petugas
Sebelumnya Rifa'i memastikan jika Bripka BT pelaku pemerkosa mahasiswi telah dipecat secara tidak hormat atau PTDH.