BANJARMASIN, KOMPAS.com - Polisi akhirnya angkat suara atas kasus kematian SA (60) yang diduga dianiaya oknum polisi saat penyergapan kasus narkoba.
SA disergap di rumahnya di Desa Pemangkih Baru, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, (Kalsel) pada, Kamis (29/1/2021) dini hari oleh 8 anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar.
Kasus ini pun tengah bergulir di Divisi Propam Polda Kalsel setelah pihak keluarga korban melayangkan laporan karena keberatan.
Kamarullah selaku pengacara keluarga korban sebelumnya mengatakan bahwa korban sama sekali tak melawan saat disergap.
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Aniaya Kakek 60 Tahun hingga Tewas Saat Penangkapan Kasus Narkoba
Selain itu, Kamarullah juga mengungkapkan jika tak ada satupun barang bukti yang ditemukan polisi di rumah korban.
Keterangan dari kuasa hukum korban langsung dibantah pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifa'i mengatakan, SA melawan petugas yang menyergapnya.
Bahkan, kata Rifa'i, SA sempat mengambil senjata tajam miliknya.
"Terduga pelaku sempat mengambil pisau panjang sejenis pedang. Setelah itu, terjadilah pergumulan," ungkap Rifa'i, kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).
Rifa'i juga membantah jika saat penggeledahan, polisi tak menemukan barang bukti.
"Ditemukan alat bong, kaca dan sajam," ujar dia.
Walaupun membantah keterangan dari pengacara SA, namun Rifa'i memastikan kasus kematian SA tetap berproses di Divisi Propam Polda Kalsel.