Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Ponsel untuk Anak Sekolah, Pencuri Ini Menangis karena Dibebaskan

Kompas.com - 15/01/2022, 15:41 WIB
Heru Dahnur ,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Tangis RC pecah di ruangan kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (14/1/2022).

Sebabnya, tersangka kasus pencurian itu dibebaskan dari segala tuntutan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.

RC sebelumnya terjerat kasus pencurian sebuah ponsel merek Xiomi di Alun-Alun Lapangan Merdeka Pangkalpinang.

Baca juga: Komplotan Pencuri Sapi Ini Cari Sasaran lewat Google, lalu Survei Lokasi Pakai Google Maps

RC nekat mengambil ponsel android milik NT demi memenuhi kebutuhan anaknya yang harus menjalani sekolah online.

Selain pembebasan dari hukuman, RC juga menerima sebuah ponsel baru yang bisa digunakan anaknya untuk keperluan sekolah di tengah pandemi Covid-19.

"Saya sangat bersyukur dan berjanji tidak akan mengulang lagi perbuatan ini," ujar RC seusai pembebasan di kantor kejaksaan, Jumat.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Jefferdian mengatakan, penghentian tuntutan mengacu pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang keadilan restorative justice.

Kejaksaan Negeri Pangkalpinang kemudian menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan Kejari Pangkalpinang Nomor 01L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tertanggal 13 Januari 2022.

"Setelah melalui pertimbangan yang cermat dan terukur, kami juga turunkan tim untuk melihat kondisi di lapangan termasuk di rumah tersangka sehingga kemudian diutamakan prinsip keadilan dengan pertimbangan kemanusiaan," ujar Jefferdian saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.

Baca juga: Kesal Warung Ibunya Sering Kehilangan, Kakak Adik di Palembang Aniaya Pencuri hingga Tewas

Jefferdian menuturkan, ketetapan pembebasan juga berdasar penelusuran kejaksaan terhadap rekam jejak RC yang ternyata baru kali pertama melakukan perbuatan melawan hukum.

Kemudian nilai kerugian yang dialami korban relatif kecil dan korban juga telah bermurah hati untuk memaafkan dan melakukan perjanjian damai.

"Ini memang komitmen kejaksaan agar akses keadilan bisa dirasakan semua pihak dan tidak terkesan hukum tajam ke bawah," ujar Jeff.

Menurut Jeff, penghentian penuntutan di luar persidangan juga merupakan implementasi asas Dominus Litis, yakni kejaksaan sebagai pemilik dan pengendali perkara pidana yang berwenang menentukan perkara bisa dibawa ke persidangan atau tidak.

Baca juga: Pencuri Lampu Lalu Lintas di Yogyakarta Ditangkap, Sudah Beraksi 7 Kali

Tak hanya itu, menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice, menurut  Jeff juga harus didukung oleh lingkungan setempat, seperti tokoh masyarakat, tokoh adat atau tokoh agama.

Semua proses tersebut dipaparkan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung hingga mendapatkan persetujuan.

"Kami juga apresiasi pada korban yang bersedia juga untuk tidak melanjutkan kasus dan pada tersangka tetap diingatkan untuk tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum," pungkas Jeff.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com