Salin Artikel

Curi Ponsel untuk Anak Sekolah, Pencuri Ini Menangis karena Dibebaskan

Sebabnya, tersangka kasus pencurian itu dibebaskan dari segala tuntutan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.

RC sebelumnya terjerat kasus pencurian sebuah ponsel merek Xiomi di Alun-Alun Lapangan Merdeka Pangkalpinang.

RC nekat mengambil ponsel android milik NT demi memenuhi kebutuhan anaknya yang harus menjalani sekolah online.

Selain pembebasan dari hukuman, RC juga menerima sebuah ponsel baru yang bisa digunakan anaknya untuk keperluan sekolah di tengah pandemi Covid-19.

"Saya sangat bersyukur dan berjanji tidak akan mengulang lagi perbuatan ini," ujar RC seusai pembebasan di kantor kejaksaan, Jumat.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Jefferdian mengatakan, penghentian tuntutan mengacu pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang keadilan restorative justice.

Kejaksaan Negeri Pangkalpinang kemudian menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan Kejari Pangkalpinang Nomor 01L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tertanggal 13 Januari 2022.

"Setelah melalui pertimbangan yang cermat dan terukur, kami juga turunkan tim untuk melihat kondisi di lapangan termasuk di rumah tersangka sehingga kemudian diutamakan prinsip keadilan dengan pertimbangan kemanusiaan," ujar Jefferdian saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.

Jefferdian menuturkan, ketetapan pembebasan juga berdasar penelusuran kejaksaan terhadap rekam jejak RC yang ternyata baru kali pertama melakukan perbuatan melawan hukum.

Kemudian nilai kerugian yang dialami korban relatif kecil dan korban juga telah bermurah hati untuk memaafkan dan melakukan perjanjian damai.

"Ini memang komitmen kejaksaan agar akses keadilan bisa dirasakan semua pihak dan tidak terkesan hukum tajam ke bawah," ujar Jeff.

Menurut Jeff, penghentian penuntutan di luar persidangan juga merupakan implementasi asas Dominus Litis, yakni kejaksaan sebagai pemilik dan pengendali perkara pidana yang berwenang menentukan perkara bisa dibawa ke persidangan atau tidak.

Tak hanya itu, menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice, menurut  Jeff juga harus didukung oleh lingkungan setempat, seperti tokoh masyarakat, tokoh adat atau tokoh agama.

Semua proses tersebut dipaparkan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung hingga mendapatkan persetujuan.

"Kami juga apresiasi pada korban yang bersedia juga untuk tidak melanjutkan kasus dan pada tersangka tetap diingatkan untuk tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum," pungkas Jeff.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/15/154127678/curi-ponsel-untuk-anak-sekolah-pencuri-ini-menangis-karena-dibebaskan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke