SAMARINDA, KOMPAS.com- Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) menjadi kepala daerah keempat di Kalimantan Timur yang menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
AGM ditahan setelah ditangkap karena diduga menerima suap dari pihak swasta terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU tahun 2021-2022.
"OTT Bupati PPU ini adalah yang keempat kalinya di Kaltim," ungkap Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah melalui keterangan tertulis yang dikirim kepada Kompas.com di Samarinda, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Cerita Wabup PPU yang Tak Diberi Ruang oleh Bupatinya untuk Urus Proyek
Sebelumnya, KPK menahan Syaukani Bupati Kutai Kartanegara pertama yang dipilih secara langsung pada 2005.
Ketika itu, Syaukani bersama wakilnya Samsuri Aspar memimpin Kukar. Namun, kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu membuat dirinya diamankan KPK.
Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Syaukani bersalah penjara dua tahun enam bulan pada 14 Desember 2007.
Saat kasasi di Mahkamah Agung (MA), hukuman diperberat menjadi enam tahun penjara.
Jumlah dana yang dikumpulkan Syaukani sebanyak Rp 93,204 miliar sepanjang 2001-2005 dari penyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Ragam Reaksi Warga PPU Seusai Bupatinya Ditangkap KPK
Setelah Syaukani, putrinya Rita Widyasari yang terpilih jadi Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015 juga menjadi tahanan KPK.
Rita ditetapkan tersangka oleh KPK pada September 2017. Dia terjerat kasus pencucian uang dan gratifikasi senilai Rp 436 miliar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.