Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdamai dengan Buruh yang Geruduk Kantornya, Gubernur Banten Segera Cabut Laporan Polisi

Kompas.com - 04/01/2022, 22:27 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim akan mencabut laporan polisi ke Polda Banten terhadap enam buruh yang sudah jadi tersangka kasus penggerudukan kantornya.

Hal itu dilakukan setelah Wahidin bertemu dan berdamai dengan para perwakilan buruh.

"Dengan ini laporan saya cabut," kata Wahidin saat menerima para buruh di kediamannya, Pinang, Kota Tangerang, Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Gubernur Banten Akhirnya Berdamai dengan Buruh yang Geruduk Kantornya

Dikatakan Wahidin, keputusan mencabut laporannya karena buruh sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.

Selain itu, Wahidin juga tidak ingin menyakiti masyarakat Banten, terutama enam buruh yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Banten.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes, 2 Eks Pejabat Pemprov Banten Dituntut 6,5 Tahun Penjara

"Saya tidak sakit hati. Sejak menjadi Kepala Desa, saya tidak ada masalah dengan warga masyarakat," ujar Wahidin.

Sementara kuasa hukum Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro mengaku akan melakukan koordinasi dengan Polda Banten setelah adanya kesepakatan damai antara Gubernur Banten Wahidin Halim dengan para buruh.

"Secara faktual ini sudah selesai, secara administratif besok selesai. Permasalahan ini sudah tuntas secara menyeluruh," kata Asep.

Sebelumnya, Polda Banten menerima laporan dari Gubernur Banten Wahidin Halim melalui kuasa hukumnya Asep Abdullah Busro pada 24 Desember 2021 lalu.

Adanya laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten mengamankan enam orang terduga pelaku perusakan dan penghinaan di sejumlah daerah.

Setelah dilakulan pemeriksaan, penyidik menetapkan keenamnya sebagai tersangka AP (46) warga Tigaraksa, Tangerang; SH (33) warga Citangkil Cilegon; SR (22) warga Cikupa, Tangerang; SWP (20) warga Kresek, Tangerang; OS (28) warga Cisoka, Tangerang; dan MHS (25) warga Cikedal, Pandeglang.

Adapun empat tersangka yakni AP, SH, SR dan SWP dipersangkaan Pasal 207 tentang dengan secara sengaja di muka umum menghina sesuatu kekuasaan negara.

Keempatnya tidak dilakukan penahanan.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni MHS dan OS ditahan dan disangkakan pasal 170 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPDB SMAN/SMKN di Jateng, Kuotanya Capai 225.230 Kursi

PPDB SMAN/SMKN di Jateng, Kuotanya Capai 225.230 Kursi

Regional
Sakit Hati Disebut Kere, Buruh Bangunan di Grobogan Bunuh Rentenir

Sakit Hati Disebut Kere, Buruh Bangunan di Grobogan Bunuh Rentenir

Regional
KPU Kota Serang Terima Dana Hibah Rp 28 Miliar untuk Pilkada 2024

KPU Kota Serang Terima Dana Hibah Rp 28 Miliar untuk Pilkada 2024

Regional
Buron 1 Tahun, Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Timur Dibekuk

Buron 1 Tahun, Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Timur Dibekuk

Regional
Program 'Makan Siang Gratis' Berubah Jadi 'Makan Bergizi Gratis', Budiman Sudjatmiko Ungkap Alasannya

Program "Makan Siang Gratis" Berubah Jadi "Makan Bergizi Gratis", Budiman Sudjatmiko Ungkap Alasannya

Regional
Pantai Jodo di Batang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Jodo di Batang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
KSP Kopdit Pintu Air Minta Perbaikan Jalan, Pj Bupati Sikka: Saya Tidak Janji tapi Saya Catat

KSP Kopdit Pintu Air Minta Perbaikan Jalan, Pj Bupati Sikka: Saya Tidak Janji tapi Saya Catat

Regional
Keluarga Kalin Puas Pratu FS Jadi Tersangka, Minta Pelaku Dihukum Mati

Keluarga Kalin Puas Pratu FS Jadi Tersangka, Minta Pelaku Dihukum Mati

Regional
3 Desa di Bangka Belitung Terendam Banjir, 225 Jiwa Terdampak

3 Desa di Bangka Belitung Terendam Banjir, 225 Jiwa Terdampak

Regional
Gara-gara Tak Dikasih Tembakau, ODGJ di NTT Aniaya Ayah dan Bunuh Kakeknya

Gara-gara Tak Dikasih Tembakau, ODGJ di NTT Aniaya Ayah dan Bunuh Kakeknya

Regional
Siswi SD di Padang Pariaman Tewas Terbakar Saat Gotong Royong di Sekolah, Luka Bakar 80 Persen

Siswi SD di Padang Pariaman Tewas Terbakar Saat Gotong Royong di Sekolah, Luka Bakar 80 Persen

Regional
Kapal Pengangkut Karam, 40 Ton Beras Bulog Basah

Kapal Pengangkut Karam, 40 Ton Beras Bulog Basah

Regional
Jalur Pantura Semarang-Demak Macet Parah, Apa Penyebabnya?

Jalur Pantura Semarang-Demak Macet Parah, Apa Penyebabnya?

Regional
Jalan Provinsi dan Negara di Rejang Lebong Terhantam Longsor

Jalan Provinsi dan Negara di Rejang Lebong Terhantam Longsor

Regional
Seorang Anak Hilang Terseret Ombak di Pantai Jetis Cilacap

Seorang Anak Hilang Terseret Ombak di Pantai Jetis Cilacap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com