Salin Artikel

Berdamai dengan Buruh yang Geruduk Kantornya, Gubernur Banten Segera Cabut Laporan Polisi

SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim akan mencabut laporan polisi ke Polda Banten terhadap enam buruh yang sudah jadi tersangka kasus penggerudukan kantornya.

Hal itu dilakukan setelah Wahidin bertemu dan berdamai dengan para perwakilan buruh.

"Dengan ini laporan saya cabut," kata Wahidin saat menerima para buruh di kediamannya, Pinang, Kota Tangerang, Selasa (4/1/2022).

Dikatakan Wahidin, keputusan mencabut laporannya karena buruh sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.

Selain itu, Wahidin juga tidak ingin menyakiti masyarakat Banten, terutama enam buruh yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Banten.

"Saya tidak sakit hati. Sejak menjadi Kepala Desa, saya tidak ada masalah dengan warga masyarakat," ujar Wahidin.

Sementara kuasa hukum Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro mengaku akan melakukan koordinasi dengan Polda Banten setelah adanya kesepakatan damai antara Gubernur Banten Wahidin Halim dengan para buruh.

"Secara faktual ini sudah selesai, secara administratif besok selesai. Permasalahan ini sudah tuntas secara menyeluruh," kata Asep.

Sebelumnya, Polda Banten menerima laporan dari Gubernur Banten Wahidin Halim melalui kuasa hukumnya Asep Abdullah Busro pada 24 Desember 2021 lalu.

Adanya laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten mengamankan enam orang terduga pelaku perusakan dan penghinaan di sejumlah daerah.

Setelah dilakulan pemeriksaan, penyidik menetapkan keenamnya sebagai tersangka AP (46) warga Tigaraksa, Tangerang; SH (33) warga Citangkil Cilegon; SR (22) warga Cikupa, Tangerang; SWP (20) warga Kresek, Tangerang; OS (28) warga Cisoka, Tangerang; dan MHS (25) warga Cikedal, Pandeglang.

Adapun empat tersangka yakni AP, SH, SR dan SWP dipersangkaan Pasal 207 tentang dengan secara sengaja di muka umum menghina sesuatu kekuasaan negara.

Keempatnya tidak dilakukan penahanan.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni MHS dan OS ditahan dan disangkakan pasal 170 KUH Pidana.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/04/222746378/berdamai-dengan-buruh-yang-geruduk-kantornya-gubernur-banten-segera-cabut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke