Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Bebas dari Penjara, Seorang Pria di Surabaya Bunuh Selingkuhan Istrinya

Kompas.com - 21/12/2021, 15:30 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - AH (33) ditemukan tewas bersimbah darah di pertigaan Jalan Stasiun Kota Surabaya Sabtu (18/12/2021) malam.

Pria itu mengalami luka parah akibat sabetan benda tajam di bagian lengan dan perut.

Baca juga: IPM Surabaya Naik Jadi 82,31 Poin, Armuji Sebut Kualitas Pendidikan dan Kesehatan Membaik

Warga Jalan Tambak Wedi, Surabaya, itu sempat dirawat selama 12 jam di RSU dr Soetomo Surabaya. Namun, AH meninggal pada Minggu (19/12/2021).

Tidak lama setelah kejadian tersebut, tim Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan saksi dan barang bukti.

Sehari setelah kejadian, polisi menangkap AW di Kabupaten Sampang, Madura. Kepada polisi, AW mengakui perbuatannya.

"Pria ini yang membunuh AH pada Sabtu lalu di Jalan Stasiun Kota," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto saat dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).

Saat kejadian kata Anton, pelaku dibonceng temanya untuk mengintai korban. Saat melihat korban di pinggir jalan, pelaku langsung membunuh korban.

Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri ke kampung halamannya di Pulau Madura.

"Rekan pelaku yang membonceng saat ini masih kita buru," ujarnya.

Hasil pemeriksaan, pelaku menyimpan dendam kepada korban yang telah menghamili istirinya.

Awal Desember 2021, istri pelaku melahirkan seorang bayi yang merupakan hasil hubungan gelap dengan korban.

"Pelaku tidak tahu karena baru saja keluar dari penjara. Pelaku dipenjara dua tahun atas kasus pencurian," terang Anton.

Saat baru keluar dari penjara, pelaku terkejut mendapati istrinya melahirkan seorang bayi.

Baca juga: IPM Surabaya Naik Jadi 82,31 Poin, Armuji Sebut Kualitas Pendidikan dan Kesehatan Membaik

"Sang istri mengaku dia hamil karena behubungan dengan korban," jelas Anton. 

Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Regional
Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Regional
Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Regional
Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com