KOMPAS.com - AAH (24), warga Kecamatan Gondang, Tulungagung, Jawa Timur ditahan polisi atas kasus penganiayaan kucing yang terjadi pada tahun 2019 lalu.
Kasus AAH telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung dan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri pada Rabu (16/12/2021).
Kasus tersebut berawal dari Instastory dari akun @azzam_cancel sekitar 2 tahun lalu.
Ia mengunggah video yang merekam seekor kucing dalam keadaan basah dan tampak tak berdaya.
Di video tersebut terdapat tulisan.
Baca juga: Pemuda yang Cekoki Kucing dengan Minuman Keras di Tulungagung Ditahan
“Percobaan ciu terhadap kucing angora. Setelah 2 jam empedu bekerja keras mengeluarkan racun. Membuat Tubuh si angora bergetar.
50 % ciu bekonang sudah masuk darah. Merusak sebagian sistem saraf dalam otak. Otak tidak mampu memberikan intruksi kepada organ tubuh.
Sehingga pandangan kabur dan kesadaran mengurang. Detak Jantung melemah.
Terimakasih karenamu aku dapat membuat status ini Semoga kau tidak pernah tenang di alam sana.. dendamlah kepadaku,” tulis pemilik akun.
Video tersebut diunggah ulang oleh aku Twitter @jmesbryant.
Baca juga: Viral Video Kucing Diberi Ciu, Bagaimana Ceritanya?
Pemilik akun Instagram @azzam_cancel diketahui sebagai mahasiswa di salah satu PTN di Yogyakarta.
Kepada polisi, AAH mengaku merekam video tersebut pada Rabu (16/10/2021) sekitar pukul 23.00 WIB
Saat itu AAH mengaku memberi kucing dengan air kelapa, bukan ciu seperti dalam rekaman video yang beredar luas.
Baca juga: Hasil Otopsi Kucing yang Dicekoki Ciu, Ada Alkohol dan Luka
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga Muqowim.
Dari penjelasan sang ayah kepada pihak kampus, kucing tersebut diberi air kelapa karena keracunan setelah makan tikus yang mati.
"Jadi ada kucing tetangga ditemukan sekarat karena makan tikus yang mati karena diracun. Oleh si pemilik (AN) dkk (AAH, Ade, Riky) diupayakan ditolong dengan diminumi air kelapa disaksikan oleh bapak, ibu dan kakeknya AN," ujar Muqowim menirukan ucapan ayah AAH.
Sayangnya, AAH kemudian menggunggah video tersebut dalam Instastory-nya dengan narasi berbeda.
Baca juga: Hasil Otopsi Kucing Viral Positif Dicekoki Ciu, Ini Bahaya Alkohol pada Hewan
"AAH merekam kejadian itu dan membuat narasi konten yang sadis, menggambarkan penyiksaan kucing dengan ciu. Diunggah di Instagramnya," lanjutnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/10/2019
Setelah kasus tersebut mencuat ke publik, anggota Polsek Gondang datang ke rumah AAH dan mengamankan bangkai kucing dan sampel air kelapa pada Kamis (17/10/2021) sore.
"Iya hasil autopsi sudah keluar. Dari hasil lab, penyebab kematian kucing, yakni ada perlemakan di bagian hati dan ginjal pada selnya yang diakibatkan oleh asupan alkohol (ciu)," ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Hendi Setiadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/11/2019).
Selain itu, dari keterangan kepolisian, pada area tenggorokan dan bagian saluran pencernaan kucing mengalami iritasi.
Baca juga: 7 Kasus Penyiksaan Kucing di Tanah Air, Digantung, Mata Ditusuk hingga Dicekoki Minuman Keras Ciu
Selain itu juga ditemukan ada luka pada bagian tubuh kucing mulai dari ekor dan leher yang patah serta memar pada kerongkongan.
Hasil otopsi tersebut cukup mengejutkan karena bertolak belakang dengan keterangan para saksi pada pemeriksaan awal kepolisian.
Atas adanya perbedaan itu, polisi kini tengah melakukan pendalaman lebih lanjut kasus tersebut.
Selain itu, juga memanggil kembali para saksi yang ada untuk diambil keterangan ulang.
Baca juga: Hasil Otopsi Kucing yang Dicekoki Ciu, Ada Alkohol dan Luka
AAH kembali diperiksa oleh polisi dan telah ditetapkan oleh tersangka.
"Untuk pasal yang kita sangkakan yang pertama pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," kata ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo, Jumat (17/12/2021), seperti dilansir dari Antara.
Sempat terkatung-katung, berkas acara pemeriksaan AZI lalu dilanjutkan.
Baca juga: Viral Kucing Dicekoki Ciu, Kenapa Warganet Mudah Sekali Marah?
Pelaku kemudian ditahan setelah berkas acara penyelidikan dan penyidikan dianggap memenuhi syarat hukum pidana.
"Kami juga takut tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya," tutur dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Nur Rohmi Aida, M Agus Fauzul Hakim | Editor : Sari Hardiyanto, Robertus Belarminus)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.