KOMPAS.com - AAH (24), warga Kecamatan Gondang, Tulungagung, Jawa Timur ditahan polisi atas kasus penganiayaan kucing yang terjadi pada tahun 2019 lalu.
Kasus AAH telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung dan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri pada Rabu (16/12/2021).
Kasus tersebut berawal dari Instastory dari akun @azzam_cancel sekitar 2 tahun lalu.
Ia mengunggah video yang merekam seekor kucing dalam keadaan basah dan tampak tak berdaya.
Di video tersebut terdapat tulisan.
Baca juga: Pemuda yang Cekoki Kucing dengan Minuman Keras di Tulungagung Ditahan
“Percobaan ciu terhadap kucing angora. Setelah 2 jam empedu bekerja keras mengeluarkan racun. Membuat Tubuh si angora bergetar.
50 % ciu bekonang sudah masuk darah. Merusak sebagian sistem saraf dalam otak. Otak tidak mampu memberikan intruksi kepada organ tubuh.
Sehingga pandangan kabur dan kesadaran mengurang. Detak Jantung melemah.
Terimakasih karenamu aku dapat membuat status ini Semoga kau tidak pernah tenang di alam sana.. dendamlah kepadaku,” tulis pemilik akun.
Video tersebut diunggah ulang oleh aku Twitter @jmesbryant.
Baca juga: Viral Video Kucing Diberi Ciu, Bagaimana Ceritanya?
Pemilik akun Instagram @azzam_cancel diketahui sebagai mahasiswa di salah satu PTN di Yogyakarta.
Kepada polisi, AAH mengaku merekam video tersebut pada Rabu (16/10/2021) sekitar pukul 23.00 WIB
Saat itu AAH mengaku memberi kucing dengan air kelapa, bukan ciu seperti dalam rekaman video yang beredar luas.
Baca juga: Hasil Otopsi Kucing yang Dicekoki Ciu, Ada Alkohol dan Luka
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga Muqowim.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.