SEMARANG, KOMPAS.com -Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah memulai penyelidikan terkait pencemaran Sungai Bengawan Solo yang diduga akibat aktivitas produksi ciu oleh perusahaan dan industri rumahan.
Berdasarkan keterangan yang diterima, saat ini ada dua desa yang aktif memproduksi alkohol ciu yang berasal dari proses fermentasi dan destilasi tetes tebu.
Desa tersebut yakni Desa Mojolaban dan Desa Polokarto yang berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Baca juga: Bengawan Solo Tercemar Limbah Ciu, Bupati Blora Lapor Bareskrim Polri
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan hasil penyelidikan diketahui indsustri ciu di Desa Polokarto belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dapat digunakan sebagai pengolahan limbah.
Masyarakat sekitar biasa menyebut limbah tersebut dengan istilah badeg.
"Pembuangan limbah badeg tersebut dilakukan di lahan persawahan sebagai pupuk sawah dan di lahan peternakan sapi milik Desa Ngombakan serta sebagian dibuang di aliran Sungai Samin," kata Iqbal dalam keterangan yang diterima, Senin (13/9/2021).
Sedangkan, industri ciu di Desa Mojolaban telah memiliki IPAL yang dapat menampung 90.000 limbah dan hasil dari pengolahan IPAL tersebut dapat digunakan sebagai pupuk cair.
"Saat ini belum ada indikasi pembuangan limbah berbahaya yang dilakukan secara sengaja. Namun, penyelidik mendapat indikasi adanya pembuangan limbah non-B3 di sekitar Sungai Bengawan Solo," jelasnya.
Baca juga: Bengawan Solo Tercemar Limbah Ciu, PDAM Blora Hentikan Pasokan Air ke 5 Kecamatan
Iqbal mengungkapkan saat ini baru ada dua perusahaan yang dimintai keterangan dengan metode wawancara.
Kedua perusahaan tersebut adalah perusahaan yang mendapat sanksi administrasi dari DLHK yakni menutup saluran bypass, membangun IPAL yang lebih memadai, dan selalu mengajukan pengujian air limbah dan lainnya.
"Dari kedua perusahaan tersebut sudah melaksanakan sebagian besar dari sanksi administrasi tersebut dalam artian adanya progress," ucapnya.