SUKOHARJO, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah terus menyelidiki kasus pencemaran limbah hasil produksi alkohol atau ciu yang dibuang ke Sungai Bengawan Solo di wilayah Sukoharjo.
Sebelumnya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuangan limbah ciu Sungai Bengawan Solo. Kedua tersangka merupakan penyedia jasa pengolahan limbah.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pemeriksaan secara ilmiah masih terus dilakukan. Kemudian hasilnya akan diteruskan ke tingkat penyidikan.
"Artinya, kita perlu adanya pendalaman penguatan tentang bukti yang cukup. Jadi akan terus kita lakukan kegiatan penyelidikan lebih lanjut. Nanti perkembangan akan kita sampaikan," kata Luthfi saat meninjau pelaksanaan vaksinasi di Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (2/10/2021).
Baca juga: Limbah Ciu di Bengawan Solo
Luthfi menegaskan, penanganan terkait kasus pencemaran akibat limbah ciu di Sungai Bengawan Solo telah dilakukan secara komprehensif dengan memanggil beberapa saksi ahli.
Mengenai kemungkinan tersangka baru, kata Luthfi, penetepan tersangka dilakukan setelah ada bukti yang cukup.
"Sebenarnya tersangka itu kan kalau sudah bukti yang cukup. Ini masih kita petakan. Kita pilah dan kita pilih siapa yang sudah memenuhi 184 KUHAP nanti kita sampaikan," terang dia.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho S mengimbau para home industri pembuatan alkohol atau ciu di Sukoharjo agar tidak membuang limbah ke Sungai Bengawan Solo.