Salin Artikel

Baru Bebas dari Penjara, Seorang Pria di Surabaya Bunuh Selingkuhan Istrinya

Pria itu mengalami luka parah akibat sabetan benda tajam di bagian lengan dan perut.

Warga Jalan Tambak Wedi, Surabaya, itu sempat dirawat selama 12 jam di RSU dr Soetomo Surabaya. Namun, AH meninggal pada Minggu (19/12/2021).

Tidak lama setelah kejadian tersebut, tim Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan saksi dan barang bukti.

Sehari setelah kejadian, polisi menangkap AW di Kabupaten Sampang, Madura. Kepada polisi, AW mengakui perbuatannya.

"Pria ini yang membunuh AH pada Sabtu lalu di Jalan Stasiun Kota," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto saat dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).

Saat kejadian kata Anton, pelaku dibonceng temanya untuk mengintai korban. Saat melihat korban di pinggir jalan, pelaku langsung membunuh korban.

Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri ke kampung halamannya di Pulau Madura.

"Rekan pelaku yang membonceng saat ini masih kita buru," ujarnya.

Hasil pemeriksaan, pelaku menyimpan dendam kepada korban yang telah menghamili istirinya.

Awal Desember 2021, istri pelaku melahirkan seorang bayi yang merupakan hasil hubungan gelap dengan korban.

"Pelaku tidak tahu karena baru saja keluar dari penjara. Pelaku dipenjara dua tahun atas kasus pencurian," terang Anton.

Saat baru keluar dari penjara, pelaku terkejut mendapati istrinya melahirkan seorang bayi.

"Sang istri mengaku dia hamil karena behubungan dengan korban," jelas Anton. 

Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/21/153051278/baru-bebas-dari-penjara-seorang-pria-di-surabaya-bunuh-selingkuhan-istrinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke