KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial BRY (18) terancam hukuman penjara usai membuat video menyeret celurit.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, polisi menjerat BRY dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.
Adapun ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
"Tersangka kami jerat dengan pidana membawa senjata tajam tanpa izin," ujarnya dalam konferensi pers di Markas Polres Wonogiri, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Ingin Videonya Viral dengan Seret Celurit di Jalanan, Remaja Ini Justru Ditangkap Polisi
Pemuda asal Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, ini membuat video menyeret celurit di Alun-alun Wonogiri.
Video tersebut kemudian viral di media sosial (medsos).
Polisi lantas menyelidiki sosok pria yang menyeret celurit pada video itu. Usai identitas lelaki tersebut diketahui, polisi menangkap BRY.
Dydit menerangkan, polisi menangkap BRY karena tindakannya meresahkan warga.
Dalam penangkapan, polisi menyita celurit dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat membuat video itu.
Baca juga: Kebanyakan Tonton Konten Negatif di Medsos, Pria di Wonogiri Setubuhi Anak Tetangga 8 Kali