KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial BRY (18) terancam hukuman penjara usai membuat video menyeret celurit.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, polisi menjerat BRY dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.
Adapun ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
"Tersangka kami jerat dengan pidana membawa senjata tajam tanpa izin," ujarnya dalam konferensi pers di Markas Polres Wonogiri, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Ingin Videonya Viral dengan Seret Celurit di Jalanan, Remaja Ini Justru Ditangkap Polisi
Pemuda asal Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, ini membuat video menyeret celurit di Alun-alun Wonogiri.
Video tersebut kemudian viral di media sosial (medsos).
Polisi lantas menyelidiki sosok pria yang menyeret celurit pada video itu. Usai identitas lelaki tersebut diketahui, polisi menangkap BRY.
Dydit menerangkan, polisi menangkap BRY karena tindakannya meresahkan warga.
Dalam penangkapan, polisi menyita celurit dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat membuat video itu.
Baca juga: Kebanyakan Tonton Konten Negatif di Medsos, Pria di Wonogiri Setubuhi Anak Tetangga 8 Kali
BRY mengaku membuat video menyeret celurit di jalanan karena terinspirasi dari TikTok.
"Terinspirasi dari TikTok, Pak," ucapnya saat dihadirkan dalam konferensi pers.
Untuk membuat video itu, pemuda kelas 12 SMA itu menyiapkan peralatan dan orang yang mengambil gambar.
Baca juga: Ramai di Medsos, Kekerasan Menwa UNS Saat Diklat Terjadi Beberapa Angkatan, Ini Kata Tim Evaluasi
Kepada polisi, BRY mengaku melakukan perbuatannya tersebut supaya mendapat ketenaran di media sosial.
"Jadi pelaku ini ingin eksis di media sosial dengan membuat video seperti itu," ungkap Dydit.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.