KARAWANG, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial V (45) mengaku masih tak percaya dituntut 1 tahun penjara karena mengomeli suami yang kerap mabuk.
Ibu dua anak itu menganggap pertengkaran dengan CYC, pria asal Taiwan yang menjadi suaminya, sebagai pertengkaran suami istri biasa.
Apalagi, saat itu CYC telah beberapa lama tidak pulang ke rumah.
"Mungkin saya dalam keadaan galau ya waktu itu, rumah berantakan, anak sakit, toko berantakan, saya telepon dimatikan," ucap V kepada wartawan, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Ibu di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Mabuk: Saya Keberatan
V mengatakan, dia tidak menyangka omelannya itu dijadikan alat bukti saat dia dilaporkan ke polisi.
Padahal, dalam hatinya, V ingin suaminya kembali.
"Tapi tahunya setelah saya gugat cerai itu yang digunakan untuk membuat laporan, untuk mengintimidasi saya. Dijadikan alat bukti dan transkipnya juga dipenggal-penggal," ujar dia.
Baca juga: Suami Bacok Istri di Bandung, gara-gara Kerap Berutang dan Main Medsos
V mengaku telah beberapa kali melakukan mediasi, namun tidak ada kesepatakan.
CYC bahkan sempat bertanya akan memberikan kompensasi apa jika laporannya dicabut.
V pun menjelaskan perihal kebiasaan mabuk CYC.
Menurut dia, kebiasaan buruk suaminya itu juga dilakukan saat berada di rumah, ketika ada kawannya datang.
V mengaku tidak tahu harus berbuat apa saat jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dirinya 1 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021).
"Enggak sangka sampai 1 tahun. Bukan nangis lagi, kalau kami sudah pingsan kemarin," ujar dia.
Adapun V menikah dengan CYC pada 2000.
Mereka kemudian berangkat ke Taiwan. Kemudian di Taiwan, V bekerja serabutan untuk melunasi utang.
V dan CYC kemudian kembali ke Indonesia, tepatnya di Karawang.