Salin Artikel

Niatnya Bikin Video Seret Celurit supaya Tenar di Medsos, Pemuda Ini Terancam Dipenjara

KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial BRY (18) terancam hukuman penjara usai membuat video menyeret celurit.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, polisi menjerat BRY dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.

Adapun ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

"Tersangka kami jerat dengan pidana membawa senjata tajam tanpa izin," ujarnya dalam konferensi pers di Markas Polres Wonogiri, Senin (15/11/2021).

Bikin video seret celurit

Pemuda asal Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, ini membuat video menyeret celurit di Alun-alun Wonogiri.

Video tersebut kemudian viral di media sosial (medsos).

Polisi lantas menyelidiki sosok pria yang menyeret celurit pada video itu. Usai identitas lelaki tersebut diketahui, polisi menangkap BRY.

Dydit menerangkan, polisi menangkap BRY karena tindakannya meresahkan warga.

Dalam penangkapan, polisi menyita celurit dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat membuat video itu.

BRY mengaku membuat video menyeret celurit di jalanan karena terinspirasi dari TikTok.

"Terinspirasi dari TikTok, Pak," ucapnya saat dihadirkan dalam konferensi pers.

Untuk membuat video itu, pemuda kelas 12 SMA itu menyiapkan peralatan dan orang yang mengambil gambar.

Kepada polisi, BRY mengaku melakukan perbuatannya tersebut supaya mendapat ketenaran di media sosial.

"Jadi pelaku ini ingin eksis di media sosial dengan membuat video seperti itu," ungkap Dydit.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor: Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/15/190521078/niatnya-bikin-video-seret-celurit-supaya-tenar-di-medsos-pemuda-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke