LAMPUNG, KOMPAS.com - Dua pelaku komplotan pencurian bermodus pecah kaca ditangkap aparat kepolisian.
Komplotan kejahatan lintas provinsi ini pernah mencuri Rp 400 juta di PIK Jakarta Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, dua pelaku yang telah ditangkap adalah AN dan AR.
Keduanya ditangkap oleh tim gabungan Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung dan Tim Kejar Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Utara pada Jumat (12/11/2021).
"Kedua pelaku ini dari komplotan yang sama yakni pencurian dengan modus pecah kaca dan gembos ban," kata Pandra, Senin (15/11/2021).
Pelaku AN dan AR ini ditangkap di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Baca juga: Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Pecah Kaca Mobil, Pelaku Berbagi Peran Saat Beraksi
Pandra menambahkan, komplotan ini berjumlah sembilan orang termasuk dua pelaku yang telah ditangkap.
"Tujuh orang lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian," kata Pandra.
Menurut Pandra, peran AN dan AR ini memantau dan mencari target di bank, kemudian membuntuti calon korban sampai di tempat eksekusi.