PEKANBARU, KOMPAS.com - Sudah tiga bulan ratusan petani yang tergabung dalam Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, tak menerima gaji.
Hal itu merupakan imbas dari kisruh pengurus Kopsa-M dengan PTPN V sebagai perusahaan "bapak angkat" koperasi.
Baca juga: Cerita Petani 3 Bulan Tak Digaji karena Ketua Koperasi Jadi Tersangka
Berikut penjelasan kedua belah pihak yang dirangkum Kompas.com.
Baca juga: Jeritan Petani Sawit di Riau 3 Bulan Tak Digaji: Utang Buat Beli Beras Sudah di Mana-mana
Kuasa Hukum Kopsa-M Disna Riantina mengakui bahwa gaji 997 petani dan 130 pekerja koperasi belum diberikan.
"Memang sudah tiga bulan sejak Agustus 2021 petani dan pekerja Kopsa-M belum terima gaji. Ini akibat dampak dari kekisruhan back fire (serangan balik) PTPN V melaporkan dua petani ke Polres Kampar kemudian menjadi tersangka atas tuduhan penggelapan hasil panen kebun sawit (Kopsa-M). Padahal, PTPN V beberapa kali menolak penjualan buah sawit dari Kopsa-M, sehingga dijual lah ke perusahaan lain," kata Disna saat diwawancarai Kompas.com, Kamis (11/11/2021).
Selain dua petani itu, Ketua Kopsa-M berinisial AH ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kampar atas dugaan perusakan rumah karyawan PT Langgam Harmuni.
"Ketua Kopsa-M yang juga petani ditersangkakan atas kasus rekayasa berupa pemerasan dan pengancaman saat warga yang dikoordinir oleh oknum tertentu memasuki lahan yang diklaim sebagai milik PT Langgam Harmuni," kata Disna.
Dampak dari kisruh ini adalah terjadi penahanan uang sebesar Rp 3,4 miliar.
Pihak PTPN V, sebut dia, menyatakan bahwa AH tidak mau menandatangani surat pencairan uang untuk membayar gaji para petani dan pekerja.
Disna mengaku pihaknya sudah empat kali mengirimkan surat kepada perusahaan pelat merah tersebut untuk meminta bersama-sama dengan Kopsa-M mengurus pencairan dana upah petani dan pekerja.
Namun, surat Kopsa-M tak kunjung dijawab.
Penjelasan PTPN V
Kuasa hukum PTPN V, Sadino mengatakan, gaji petani dan pekerja belum dibayar selama tiga bulan karena pencairan rekening bersama membutuhkan spesimen tandatangan dari kedua belah pihak.
"Untuk pencarian dana itu butuh tanda tangan Anthony (Ketua Kopsa-M). Tinggal dia sendiri yang diakui bank karena bendaharanya sudah mengundurkan diri. Selagi dia tidak tanda tangan bilyet check-nya, maka dana tersebut tidak bisa dicairkan," kata Sadino saat diwawancarai wartawan, Kamis.
Sadino menyebutkan, beberapa waktu lalu PTPN sudah berinisiatif membantu pekerja dengan menalangi keterlambatan gaji petani.