Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Ratusan Petani Sawit di Riau Berbulan-bulan Tak Digaji

Kompas.com - 13/11/2021, 06:00 WIB
Idon Tanjung,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Sudah tiga bulan ratusan petani yang tergabung dalam Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, tak menerima gaji.

Hal itu merupakan imbas dari kisruh pengurus Kopsa-M dengan PTPN V sebagai perusahaan "bapak angkat" koperasi.

Baca juga: Cerita Petani 3 Bulan Tak Digaji karena Ketua Koperasi Jadi Tersangka

Berikut penjelasan kedua belah pihak yang dirangkum Kompas.com.

Baca juga: Jeritan Petani Sawit di Riau 3 Bulan Tak Digaji: Utang Buat Beli Beras Sudah di Mana-mana

Kuasa Hukum Kopsa-M Disna Riantina mengakui bahwa gaji 997 petani dan 130 pekerja koperasi belum diberikan.

"Memang sudah tiga bulan sejak Agustus 2021 petani dan pekerja Kopsa-M belum terima gaji. Ini akibat dampak dari kekisruhan back fire (serangan balik) PTPN V melaporkan dua petani ke Polres Kampar kemudian menjadi tersangka atas tuduhan penggelapan hasil panen kebun sawit (Kopsa-M). Padahal, PTPN V beberapa kali menolak penjualan buah sawit dari Kopsa-M, sehingga dijual lah ke perusahaan lain," kata Disna saat diwawancarai Kompas.com, Kamis (11/11/2021).

Selain dua petani itu, Ketua Kopsa-M berinisial AH ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kampar atas dugaan perusakan rumah karyawan PT Langgam Harmuni.

"Ketua Kopsa-M yang juga petani ditersangkakan atas kasus rekayasa berupa pemerasan dan pengancaman saat warga yang dikoordinir oleh oknum tertentu memasuki lahan yang diklaim sebagai milik PT Langgam Harmuni," kata Disna.

Dampak dari kisruh ini adalah terjadi penahanan uang sebesar Rp 3,4 miliar.

Pihak PTPN V, sebut dia, menyatakan bahwa AH tidak mau menandatangani surat pencairan uang untuk membayar gaji para petani dan pekerja.

Disna mengaku pihaknya sudah empat kali mengirimkan surat kepada perusahaan pelat merah tersebut untuk meminta bersama-sama dengan Kopsa-M mengurus pencairan dana upah petani dan pekerja.

Namun, surat Kopsa-M tak kunjung dijawab.

Penjelasan PTPN V 

Kuasa hukum PTPN V, Sadino mengatakan, gaji petani dan pekerja belum dibayar selama tiga bulan karena pencairan rekening bersama membutuhkan spesimen tandatangan dari kedua belah pihak.

"Untuk pencarian dana itu butuh tanda tangan Anthony (Ketua Kopsa-M). Tinggal dia sendiri yang diakui bank karena bendaharanya sudah mengundurkan diri. Selagi dia tidak tanda tangan bilyet check-nya, maka dana tersebut tidak bisa dicairkan," kata Sadino saat diwawancarai wartawan, Kamis.

Sadino menyebutkan, beberapa waktu lalu PTPN sudah berinisiatif membantu pekerja dengan menalangi keterlambatan gaji petani.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com