KOMPAS.com - Kebijakan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) baru yang tidak lagi didanai APBN cukup memberatkan Pemkab Jember.
Apalagi jumlah ASN dan P3K baru yang lolos dalam seleksi 2021 di Jember mencapai 4.328 orang.
“Gaji mereka dibebankan pada APBD cukup berat,” ujar Bupati Jember Hendy Siswanto, Selasa (9/11/2021).
Hendy mengatakan, tambahan ASN dan P3K tersebut memang dibutuhkan oleh Pemkab Jember.
Mayoritas ASN dan P3K baru ialah berasal dari profesi pendidikan dan tenaga kesehatan.
Baca juga: Gaji 4.328 ASN dan P3K Baru di Jember Tak Ditanggung APBN, Rp 200 Miliar Per Tahun Jadi Beban Pemkab
Hendy dan sejumlah kepala daerah melalui Asosiasi Kepala Daerah Indonesia (APKASI) akan menyampaikan terkait kondisi ini pada Presiden Jokowi.
Mereka ingin agar gaji ASN dan P3K ditanggung kembali oleh APBN.
“APKASI Jatim akan menyuarakan yang sama agar anggaran itu masuk APBN,” terang dia.
Baca juga: Tak Lagi Ditanggung APBN, Gaji ASN Baru di Jember Dianggarkan Lewat APBD 2022