MEDAN, KOMPAS.com - Dua orang pemuda dengan latar belakang pendidikan lulusan SMA dan tak tamat SMP, selama enam bulan berhasil mengelabui puluhan orang dengan modus pinjaman online (pinjol).
Keduanya ditangkap tim Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut pada Jumat (22/10/2021). Korbannya ada yang dari Jawa.
Kedua pelaku ini mempelajari teknik penipuan itu saat masih menjadi tahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas). Polisi masih mengejar dua pelaku lainnya.
Baca juga: Hotline Polda Jabar Diserbu Ratusan Laporan Terkait Pinjol Ilegal
Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Mapolda Sumut pada Jumat (5/11/2021) sore. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi memaparkannya didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol, John Carles Edison Nababan.
Hadi menjelaskan, para pelaku ini melakukan penipuan berkedok pinjol.
"Sebelumnya kami sampaikan, Ditreskrimsus Subdit Cyber dalam setahun ini sudah terima 7 laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana pinjaman online," kata Hadi.
Baca juga: Aplikasi Khusus Korban Pinjol Sudah Bisa Diakses oleh Warga Pacitan, Ini Caranya
Berawal dari 7 laporan penipuan online dalam setahun
Dari tujuh laporan polisi itu, penyidik mencoba mengembangkan dan melakukan penyelidikan. Beberapa waktu lalu salah satu kasus sudah dirilis Mabes Polri yang berlokasi di Tanjung Balai.
Kemudian tim cyber kembali menyelidiki kasus penipuan online baik melalui patroli tim cyber maupun atas dasar laporan polisi yang dikembangkan.
Baca juga: LBH PGRI Usul Dibentuk Densus Pinjol karena Penagihannya Menyebar Teror seperti Teroris
"Dari pengungkapan itu, tim berhasil mengungkap kasus dengan tempat kejadian perkara di Jalan Toingah Ongah Rait, Lingkungan II, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai," kata Hadi.
Tim cyber menggeledah rumah salah satu tersangka yang setiap hari dijadikan tempat atau basecamp untuk lakukan penipuan pinjol. Dua orang yang diamankan itu berinisial ARAS (21) dan SY (26).
Satu orang lagi pemilik rekening masih dilakukan pengejaran dan sudah ditetapkan statusnya dalam daftar pencarian orang (DPO).