BANDUNG, KOMPAS.com - Kasus penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Yogyakarta beberapa waktu lalu terus berlanjut. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut pinjaman pinjol ilegal ini menyasar pasar nasabah skala mikro. Namun, bunga yang dikenakan ke nasabah adalah bunga per hari.
Besaran bunga pinjol bahkan ada yang hingga 10 persen per hari, sehingga nasabah harus membayar bunga cukup besar.
Baca juga: Cerita Wagub Lampung Diteror Debt Collector Pinjol, Balas Chat: Jangan Hubungi Saya Lagi...
"Jadi sebenarnya, pasar dari pinjol ini adalah sangat kecil ya mikro jadi ada yang Rp 2 juta, Rp 5 juta kemudian Rp 10 juta. Tapi bunganya yang memang sangat fantastis dihitung per hari," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Arif Rachman saat pers rilis di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Kasus Pinjol Ilegal di Yogyakarta, Satu Pegawai Ditarget Dapat 15-20 Nasabah Sehari
Ilustrasi pinjam Rp 5 juta, sebulan harus bayar Rp 80 juta...
Disinggung besaran bunga yang diterapkan pinjol ilegal ini, Arif mengatakan bahwa bunga tersebut tergantung dari kesepakatan antara nasabah dan pihak pinjol.
"Saya masih klarifikasi nih ada yang 4 persen, 10 persen, itu tergantung kesepakatan mereka gitu. Jadi ini masih variatif, tapi yang jelas bunganya per hari dan sangat fantastis," ucapnya.
Bahkan, lanjut Arif, ada korban yang harus mengembalikan bunganya hingga puluhan juta rupiah dalam satu bulan.
"Sebagai ilustrasi, satu korban yang meminjam Rp 5 juta itu dalam waktu satu bulan harus mengembalikan Rp 80 juta kurang lebih, ini luar biasa," kata Arif.
Baca juga: Polisi Sebut 2 Pinjol Peneror Wagub Lampung Ilegal, OJK: Jika Diteror, Blokir Nomornya